Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Poso.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Poso Tahun 2025–2029.
RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan daerah menjadi dasar bagi arah kebijakan pembangunan. Oleh sebab itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap pasal dan muatan materi dalam ranperda ini telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“RPJMD adalah arah strategis pembangunan. Harmonisasi ini bertujuan agar dokumennya tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga sesuai dengan hierarki dan asas hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap agar RPJMD Kabupaten Poso dapat segera disahkan dan menjadi acuan pembangunan yang inklusif, terukur, dan berlandaskan pada prinsip hukum yang baik. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kemenkum dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng