Kemenkum Sulteng Bahas Ranperkada Keuangan Kepala Daerah Morowali

Breaking News1414 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan Rapat Fasilitas Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Kamis (31/7), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali dari bidang terkait. Agenda ini bertujuan untuk memastikan Ranperkada yang dibahas memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengaturan kedudukan keuangan kepala daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Ranperkada ini bukan hanya mengatur mengenai hak dan kewajiban keuangan kepala daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adil, proporsional, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini selaras dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mampu menjawab kebutuhan daerah. Dengan demikian, tata kelola keuangan kepala daerah di Morowali dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberi kepastian hukum,” tambahnya.

Dengan fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali dapat segera ditetapkan sehingga menjadi pedoman yang jelas dalam mendukung kinerja pemerintah daerah.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *