Palu-TransTV45.Com- Guna memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan eksekusi agunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Talkshow bertema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum”, bertempat di Ballroom Hotel Santika Palu, Rabu (30/7).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni luring (tatap muka) dan daring melalui Zoom Meeting, untuk menjangkau peserta yang berada di luar Kota Palu serta memberikan fleksibilitas kepada para narasumber dan undangan. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, turut hadir dan memberikan sambutan secara virtual melalui Zoom Meeting, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya harmonisasi lintas sektor dalam pelaksanaan eksekusi agunan fidusia.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha harus berjalan seiring dalam satu sistem hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
“Eksekusi jaminan fidusia bukan sekadar prosedur administratif, tetapi proses hukum yang menyangkut hak dan martabat manusia. Maka, sinergi antara pemerintah, OJK, notaris, perusahaan pembiayaan, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif di lapangan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa edukasi hukum dan pencatatan fidusia yang benar menjadi langkah awal untuk mencegah konflik hukum di kemudian hari. “Jika prosedurnya benar, eksekusinya sah, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan tumbuh dengan sendirinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, yang hadir secara langsung untuk membuka kegiatan, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif bersama yang dinilai sangat relevan dengan dinamika pembiayaan saat ini.
“Kami di OJK percaya bahwa perlindungan konsumen adalah bagian dari tanggung jawab kolektif. Ini bukan hanya tugas regulator, tetapi juga notaris, aparat, dan pelaku usaha itu sendiri. Kegiatan seperti ini adalah bentuk konkret komitmen kita untuk membangun sistem pembiayaan yang adil dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk lurah se-Kota Palu, perusahaan pembiayaan, jurnalis, transportasi daring (Gojek, Grab, Maxim), komunitas perempuan Palu (MakMak Kerabat BERANI), asosiasi rental mobil, serta para notaris.
Para narasumber yang dihadirkan baik secara luring maupun daring berasal dari kementerian/lembaga, penegak hukum, hingga asosiasi profesi dan industri, antara lain:
• Deputi Direktur Madya (Departemen Hukum OJK) yang menekankan pentingnya pencatatan fidusia sebagai syarat eksekusi yang sah serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan.
• AKP Zulfan, S.H., M.H. (Ditreskrimsus Polda Sulteng) menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai prosedur sering menimbulkan laporan masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
• Dwi Ayu Rarasmitha (Ditjen AHU) menjelaskan bahwa pencatatan elektronik melalui AHU Online merupakan landasan legalitas pelaksanaan fidusia.
• Dimaz Radhitya (Komite Hukum APPI), mengangkat isu kewenangan dan batasan eksekusi oleh perusahaan pembiayaan tanpa melanggar hak konsumen.
• Abdul Hakim, S.H., M.H. (Hakim PN Palu) menegaskan bahwa segala bentuk eksekusi yang dilakukan tanpa dasar hukum dapat dibatalkan oleh pengadilan.
• Andreas Heatbun, S.H., M.H. (Ketua Pengawas Wilayah INI Sulteng), menyoroti tanggung jawab notaris dalam menyusun dan menjelaskan isi akta fidusia secara akurat kepada para pihak.
Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, dengan banyak peserta mengangkat isu-isu praktis yang sering terjadi di lapangan, seperti eksekusi sepihak tanpa proses hukum yang jelas, lemahnya sosialisasi kepada masyarakat, dan masih adanya praktik eksekusi yang bersifat intimidatif.
Dari hasil diskusi, seluruh peserta menyepakati bahwa perlu adanya sinergi kuat antara Kementerian Hukum, OJK, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Hanya melalui pendekatan hukum yang sah, transparan, dan berintegritas, praktik jaminan fidusia dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
Forum ini juga merekomendasikan pentingnya peningkatan literasi hukum di tingkat akar rumput, penyempurnaan regulasi teknis, serta pengawasan ketat terhadap lembaga pembiayaan dalam menerapkan mekanisme eksekusi.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar kolaborasi seperti ini terus berlanjut sebagai bagian dari upaya membangun sistem pembiayaan nasional yang berbasis hukum, adil, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng