Sepekan Mengirim Dumas Akhirnya Laporan Sudah Masuk Di Unit 2 Tipikor Polda Jawa Timur,

Berita, Daerah109 Dilihat

Sidoarjo – TransTV45.com|| (31 Juli 2025) Setiap menjelang penerimaan peserta didik selalu menjadi polemik sebagian besar wali murid, adanya dugaan kecurangan dan permainan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik, wali murid dan masyarakat hanya bisa mengeluh tetapi tidak mempunyai keberanian untuk membuat Dumas kepada Aparat Penegak Hukum, yang pada akhirnya pelaku semakin berani karena merasa tidak akan tersentuh hukum, lain hal dengan aktivis yang berinisial Joko meskipun mempunyai badan kecil tetapi mempunyai nyali yang sangat besar untuk membuat aduan kepada APH,

Pada tanggal 14 Juli 2025 lalu Joko bersama aktivis lain datang ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk melaporkan adanya dugaan Gratifikasi, Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang Dan Penyembunyian Pagu SPMB Di Kabupaten Sidoarjo, surat tersebut di antar langsung oleh Joko ke Ditreskrimsus, dan pada tanggal (29/7) Joko mendapat informasi bahwa surat aduan sudah disposisi Tipikor unit 2 SUBDIT III dan sekitar jam 13.30 Tim dari Joko di hubungi petugas lewat telp untuk menanyakan hari apa bisa hadir untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dumas tersebut,

Dan Tim Joko menyanggupi datang tanggal 30 Juli 2025 jam 10.00, setelah kurang lebih 2 jam diminta keterangan oleh petugas, dan pada saat keluar dari gedung Ditreskrimsus awak media wawancara kepada Tim Joko dan menjelaskan ” kami tadi dibuatkan berita acara permintaan keterangan dan kami menjelaskan semua pertanyaan sesuai fakta di lapangan ” ungkapnya, Tim juga menjelaskan jika tidak salah tadi Dumas kami sudah diberkaskan dalam map orange dan ada tulisan Dumas TPK di bawahnya ada tulisan permohonan permintaan penyelidikan dan petugas menyarankan kami untuk mengirim tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo agar nantinya Polda Jawa Timur bersurat kepada Inspektorat sudah mengerti,

Kemudian Joko menegaskan ” kami akan mengirim tembusan sesuai arahan petugas demi kelancaran proses aduan ” ucapnya, Joko juga menambahkan jika Tim mereka akan tegak lurus aduan yang sudah di layangkan harus di proses sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, selain memberikan keterangan dan di buatkan berita acara pelapor juga menyerahkan tambahan bukti yang di dapat setelah MPLS selesai, Joko dan kawan-kawan yakin Kepolisian Daerah Jawa Timur mampu untuk menuntaskan aduan dari masyarakat tanpa pandang bulu sesuai selogan yang di pajang POLRI UNTUK MASYARAKAT,

Apalagi salah satu dari mereka pada saat di ruang penyidik menyaksikan sendiri petugas memproses banyak aduan masyarakat lain dari beberapa daerah yang ada di Jawa Timur, kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menangani aduan terkait dugaan kecurangan SPMB juga mendapatkan apresiasi dari beberapa wali murid dan masyarakat karena belum sampai 14 hari kerja sudah ada tindak lanjut dengan mengundang pelapor untuk memberikan keterangan, harapan masyarakat POLRI kedepan akan tambah lebih baik lagi untuk masyarakat,

Pada tanggal (31/7) Tim yang berinisial Jeprison menyerahkan surat tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo kepada awak media Jeprison menjelaskan ” kami sebagai masyarakat mempunyai keterbatasan untuk memperoleh bukti-bukti seperti penyerahan uang/pembayaran dugaan gratifikasi, dalam surat aduan sudah kami melampirkan bukti-bukti berdasarkan fakta yang kami temukan dilapangan ” jelasnya, Jeprison menambahkan untuk pengembangan kami percayakan sepenuhnya kepada APH, karena mereka yang mempunyai kewenangan untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang kami adukan,

Jika dalam 7 hari kerja tidak ada tanggapan dan tindakan dari Inspektorat pelapor akan bersurat kepada Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Joko dan kawan-kawan menyampaikan tidak ada berhenti sampai Dumas adanya dugaan Gratifikasi, Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang Dan Penyembunyian Pagu SPMB Di Kabupaten Sidoarjo ini di proses sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

( Sipayung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *