Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan Rapat Fasilitas Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (31/7), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintahan Kabupaten Morowali sesuai bidang terkait. Agenda ini bertujuan untuk memastikan keselarasan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mewujudkan regulasi yang efektif, aplikatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan regulasi pengelolaan sampah yang komprehensif dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan
“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab moral kita terhadap generasi mendatang. Ranperda ini harus dapat menghadirkan solusi nyata dalam mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa harmonisasi yang dilaksanakan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan yang dapat menghambat implementasi di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda ini dapat diterapkan secara efektif di Morowali, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Morowali dapat segera ditetapkan dan dijalankan, sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng