TanjungPandan Belitung TransTV45.com // Sebuah bangunan tempat ibadah etnis Tionghoa yaitu Aula Dharma Belitung Meditasi Centre di duga dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Dusun Air Ranggong, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Keberadaan rumah ibadah ini kini menjadi sorotan lantaran diduga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada tahun 1999 di atas lahan Kawasan Hutan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan tersebut telah berstatus hutan produksi sejak 1993 tanpa pernah mengalami perubahan peruntukan ataupun status.
Artinya, secara hukum, tidak seharusnya ada terbitan SKT di atas tanah negara tersebut.
Dugaan Kongkalikong antara oknum perangkat Desa Air Saga, dengan pihak pembangun semakin kuat dengan adanya pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer menuju tempat ibadah tersebut.
Jalan tersebut dibuka menggunakan alat berat tanpa izin resmi pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Menurut informasi dari nara sumber yang enggan namanya di sebutkan mengatakan, “Pembuatan jalan menuju tempat ibadah itu tidak memiliki izin. Bahkan kabarnya akan diuruk menggunakan tanah luko,” ungkapnya.
Sementara itu, RB atau BT, yang disebut-sebut nara sumber terlibat dalam pengelolaan tempat ibadah dan pembuatan jalan tersebut, masih dalam upaya konfirmasi.
Kepala KPHL Belantu Mendanau Anak Agung Bagus Darmanta S. HUT saat di Konfirmasi di kantornya belum banyak memberikan jawaban terkait kasus ini kepada wartawan Agung mengatakan, ” Senin kita akan turun mengecek ke lokasi memastikan dan mendalami informasi ini, “Ujarnya.
HS & Tim Redaksi