Pesisir Barat- Transtv45.Com||Sengketa lahan kembali mencuat di Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Seorang warga bernama Susanto bersama rekannya yang berdomisili di Pekon Bumi Ratu mengklaim sebidang tanah yang merupakan milik Zainal Abidin, warga Pekon Pekonmon, yang diperoleh melalui hibah dari ayahnya, Dahlan.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah pada 9 Oktober 2024 digelar rembuk pekon di Balai Pekon Bumi Ratu, yang dihadiri unsur tiga peratin wilayah Kecamatan Ngambur, yakni:
Hazairin, Abi, S.H. (Peratin Negeri Ratu Ngambur),
Arwansyah, S.Pd. (Peratin Pekon Pekonmon),
Zaini Pirdaus, S.Pd.I. (Peratin Bumi Ratu),
serta perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam rembuk itu, Peratin Bumi Ratu berkomitmen akan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesisir Barat untuk memastikan letak titik koordinat lahan yang tercantum dalam sertifikat yang diklaim Susanto. Namun, hingga berita ini diturunkan, BPN belum juga turun ke lapangan.
Zainal Abidin menegaskan bahwa lahan yang diklaim Susanto dan rekannya sebenarnya berada di wilayah Pekon Pekonmon, bukan di Negeri Ratu Ngambur sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang dibawa pihak pengklaim. Ia menilai ada kekeliruan alamat yang fatal, yang berpotensi merugikan hak milik warga lain.
“Tanah ini hibah dari ayah saya, Dahlan, dan sudah dikelola sejak sebelum pemekaran wilayah dari Lampung Utara. Hingga kini, lokasi tersebut tetap berada dalam wilayah Pekon Pekonmon. Jadi kalau sertifikatnya atas nama orang lain dan di wilayah lain, jelas itu salah alamat,” ujar Zainal.
Zainal juga mengungkap bahwa sertifikat yang diakui Susanto belum pernah ditunjukkan kepada pihaknya maupun ke publik. Ia menduga tindakan itu berpotensi penyerobotan lahan karena tidak disertai bukti kepemilikan yang valid, serta mengakibatkan kerugian besar.
Sampai berita ini di tayangkan BPN pesibar belum turun ke lapangan untuk menyimpulkan di mana letak saratipikat sebenarnya
(Rasidin)