Bimtek KDMP Deli Serdang Legalitas dan Izin Layak Dipertanyakan

Deli Serdang – TransTV45.com|| Bimbingan teknis ( Bimtek) untuk Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP) sangat baik dilakukan agar seluruh pengurus seperti ketua, sekretaris dan bendahara Koperasi dapat mengembangkan serta menjalankan dengan benar sesuai program koperasi yang ada selama ini , serta dapat menyampaikan misi dan visi dari Koperasi Desa Merah Putih yang telah di programkan oleh Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto.

Viral di beberapa kecamatan bahwa bimtek koperasi desa merah putih di laksanakan di hotel Grand Orri jalan Lau Gumba Sempajaya Berastagi Deli Serdang dengan jadwal Dua gelombang, untuk gelombang I ( satu ) sejak Hari Kamis 31 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 dan gelombang II ( kedua ) 03 sd. 06 Agustus 2025 dengan rincian masing – masing pengurus di setiap desa mengirimkan 3 orang yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara, besarnya dana perorang sebesar Rp.6.500.000,- / orang, namun bila yang mengikuti bimtek sebanyak 3 orang dana yang di keluarkan untuk bimtek sebesar Rp.19.500.000,-

Selanjutnya bila dihadiri  sekabupaten Deli Serdang maka uraian dananya sebagai berikut 380 desa X 3 orang X Rp.6.500.000 = Rp.7.410.000.000 ( tujuh milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) sungguh sangat fantastis  lumayan tinggi dana yang akan di keluarkan oleh kabupaten Deli Serdang. Apakah ini sudah tepat sasaran. Bukankah Deli Serdang masih banyak warga yang butuh di perhatikan terutama warga miskin dan kesehatan. Alangkah baiknya BIMTEK KDMP tetap di jalankan dengan dana sekecil mungkin di laksanakan di Balairung Pemkab Deli Serdang bukan di hotel yang biayanya lumayan besar. Atau dana tersebut di alihkan ke dinas kesehatan khusus keluarga miskin bila di perbolehkan. Mungkin itu yang terbaik.

Hal tersebut dapat di ketahui secara publik bersumber dari tersiarnya undangan ( proposal) yang dilayangkan oleh suatu lembaga yang bernama LEMPAMAP beralamat Medan Baru Residance no 5 jalan Sei Silau – Medan. Email : [email protected], NPWP 02.749.390.7.111.000 , SKT Depdagri no 082/D.III.3/IV/2009. PHONE 085198561981, Undangan Bimbingan Teknis Koperasi Desa Merah Putih yang ditujukan kepada Kepala Desa kabupaten Deli Serdang nomor 40/LEMPAMAP/VI/2025, hal Penting  pertanggal 16 Juni 2025 di tandatangani dan di stempel lembaga LEMPAMAP, selaku direktur  Kurniawan Telaumbanua, B.Sc

Tim awak media lakukan konfirmasi via telepon nomor 085198561*** telepone berulang kali berdering namun tidak di terimanya selanjutnya melalui WhatsApp chatt di nomor yang sama namun dalam jawabannya di arahkan kepada seseorang dari salahsatu lembaga ( LSM) , Dan lembaga tersebut saat di konfirmasi merasa bingung mengapa LEMPAMAP mengarahkan kepadanya”

Hal ini harus di telusuri lebih mendalam ,ada apa Lembaga LEMPAMAP hingga berani mengajukan dan mengadakan bimtek yang diduga tanpa atau belum ada  izin pimpinan terkait di kabupaten Deli Serdang terutama Bupati Deli Serdang selaku pimpinan tertinggi di kabupaten yang memiliki wewenang tentang program-program ataupun kegiatan untuk Deli Serdang menjadi yang terbaik.

Diminta kepada Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan , Kaban Inspektorat, Kadus PMD Kabupaten dan Camat masing-masing kecamatan segera lakukan monitoring dan pemanggilan kepada ketua lembaga LEMPAMAP tentang kegiatan bimtek KDMP se Deli Serdang,  apakah hal tersebut sudah ada izin atau petunjuk tentang penggunaan anggaran dananya dari dana desa digunakan untuk Bimtek Koperasi Desa Merah Putih.

( 3 Mcn D S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *