Dugaan Penyimpangan Aset Desa, Mantan Kades Parit Baru Jadi Sorotan

Berita48 Dilihat

Sambas,Kalbar – TransTV45.com || Diduga terjadi penyimpangan penyewaan Aset Desa Parit Baru yang dilakukan oleh mantan Kades Desa Parit Baru (AWD) yang objeknya terletak tidak jauh dari Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.(Minggu, 3 Agustus 2025)

Dugaan sewa menyewa Aset Desa dilakukan tanpa melalui proses pembentukan tim verifikasi yang menentukan harga minimal sewa, dan mekanisme lelang terbuka.

Jika aset Desa yang disewakan tanpa prosedur yang benar, transparan atau jika hasil sewanya tidak masuk ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi, ini termasuk penyimpangan dalam pengelolaan aset desa yang berpotensi korupsi.

Penyewa Aset Desa Parit Baru, Alex menyampaikan bahwa dirinya telah menempati Aset Desa Parit Baru tersebut lebih dari 10 (Sepuluh) tahun dan Harga sewa selama 10 ( sepuluh) tahun sebesar Rp. 4.000.000, ( empat juta rupiah) yang telah dibayarkan kepada mantan Kades Desa Parit Baru (AWD).

Sekarang sudah lebih dari 10 ( sepuluh) tahun, dan masuk masa perpanjangan sewa. Terkait berapa harga sewa sekarang, dirinya tidak tahu berapa yang dibayarkan, karena orang tuanya yang membayarkan, jelas Alex.

Bangunan yang berada didalam aset desa, yang ditempati sekarang merupakan bangunan yang dibuat oleh dirinya menggunakan uang Pribadi sebesar kurang lebih 20 jutaan. Meteran listrik yang di pasang menggunakan nama dirinya, tutup Alex.

Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencari pihak yang bersangkutan untuk memberikan jawaban maupun Klarifikasi.

(Bersambung)

(Mulyono /Tim)

(Publish: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *