Palu-TransTV45.Com//Pemerintah Kabupaten Morowali Utara patut berbangga. Dua kepala desa, yaitu Merry Eimilas Wille (Kades Tomata) dan Muhammad Idris (Kades Ungkea), dinyatakan sebagai penerima predikat Non Litigation Peacemaker (NL.P) 2025 oleh Kemenkum RI.
Predikat ini diberikan atas dedikasi mereka dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat melalui mediasi, musyawarah, dan pendekatan sosial yang mengedepankan kearifan lokal.
Keberhasilan ini tak lepas dari hasil fasilitasi yang berkesinambungan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Daerah, melalui program penyuluhan hukum dan penguatan kapasitas kepala desa sebagai juru damai.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut keduanya sebagai pemimpin yang berani dan berjiwa sosial tinggi.
“Pak Idris dan Bu Merry bukan hanya pemimpin administratif, tapi penjaga ketenangan desa. Mereka punya empati, punya strategi, dan dipercaya masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan adil,” ujarnya. Senin, (4/8/2025).
Pimpinan tertinggi di Kanwil Kemenkum Sulteng ini menekankan bahwa pencegahan konflik jauh lebih penting dari penindakan. “Kami ingin semakin banyak pemimpin seperti mereka. Di tengah krisis sosial yang kerap muncul, pendekatan damai seperti ini menjadi solusi yang paling dibutuhkan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Keduanya kini masuk dalam daftar peserta pembekalan lanjutan yang akan disiapkan menuju PJA 2025.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng