Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Rabu (6/8), bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemberian Penghargaan Atas Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengelola Pajak Daerah.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang membidangi sektor perpajakan dan pengelolaan pajak daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menerangkan bahwa pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan pengelola pajak daerah merupakan langkah positif untuk mendorong kepatuhan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemberian penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi wajib pajak dan pengelola pajak daerah yang patuh dan konsisten. Dengan adanya regulasi yang jelas, kepatuhan perpajakan akan semakin meningkat dan berkontribusi besar pada pembangunan daerah,” ungkapnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi ini penting untuk menciptakan iklim keadilan dan kesadaran kolektif di masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa kepatuhan bukan hanya lahir dari kewajiban, tetapi juga karena adanya penghargaan dan pengakuan. Hal ini akan mendorong terciptanya budaya taat pajak yang berkelanjutan di Kabupaten Banggai,” tambahnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Ranperbup tentang Pemberian Penghargaan Atas Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengelola Pajak Daerah diharapkan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang mendukung peningkatan kesadaran perpajakan dan memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng