Harmonisasi Produk Hukum Daerah: Kemenkum Sulteng Bahas Wisata, Pajak, Air Minum, dan BUMD Banggai

Breaking News1034 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Rabu (6/8), bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan ini membahas empat rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Banggai, yakni:

1. Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua.

2. Ranperbup tentang Pemberian Penghargaan Atas Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengelola Pajak Daerah.

3. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

4. Ranperbup tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hadir dalam kegiatan ini para perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang terkait langsung dengan masing-masing bidang pembahasan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi agar setiap rancangan produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah proses untuk memastikan agar setiap produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh regulasi yang jelas dan implementatif.

“Dengan adanya regulasi yang terharmonisasi, Pemerintah Kabupaten Banggai akan lebih mudah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada sektor wisata, perpajakan, pengelolaan air minum, serta tata kelola BUMD,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Banggai.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *