Kanwil Kemenkum Sulteng Bahas Regulasi Pengadaan di BUMD Banggai

Breaking News1328 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Rabu (6/8), di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banggai.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang membidangi urusan pengelolaan dan tata kelola BUMD.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa Ranperbup ini merupakan instrumen penting untuk menciptakan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa di BUMD berjalan dengan prinsip keterbukaan, efisiensi, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Hal ini sangat penting untuk mendukung kepercayaan publik terhadap kinerja BUMD,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi yang baik akan memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“BUMD memiliki posisi strategis dalam menyediakan layanan publik sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Dengan adanya regulasi yang terharmonisasi, BUMD akan lebih leluasa dalam berinovasi, meningkatkan daya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banggai,” tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, Ranperbup tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BUMD diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi payung hukum yang kokoh bagi tata kelola BUMD yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sumber: Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *