Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.
Dalam kegiatan diseminasi virtual yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan siap menyesuaikan diri dengan ketentuan baru demi efisiensi dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aturan baru ini menjadi bukti nyata transformasi layanan hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar wacana. Dengan terbitnya Permenkum Nomor 26 Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mempercepat layanan PPNS, memangkas birokrasi, dan memberi ruang efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Salah satu perubahan paling krusial dari regulasi ini adalah penyederhanaan waktu pemeriksaan administrasi PPNS, yang kini hanya memerlukan waktu 14 hari kerja, jauh lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya yang memakan waktu hingga 30 hari.
“Pemangkasan waktu ini bukan hanya soal kecepatan, tapi tentang meningkatkan daya respon lembaga terhadap kebutuhan hukum di daerah. Kita ingin agar setiap aparatur yang menjalankan fungsi penyidikan administratif bisa dilantik dan bertugas dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” lanjut Rakhmat Renaldy.
Selain itu, nomenklatur dalam aturan juga mengalami penyesuaian. Kementerian yang semula bernama “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” kini disingkat menjadi “Kementerian Hukum”, menyesuaikan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi nasional.
Hal ini turut berdampak pada penyederhanaan struktural dan pelimpahan kewenangan pelantikan, yang kini bisa dilakukan langsung oleh Dirjen AHU, Direktur Pidana, atau Kepala Divisi Pelayanan Hukum di daerah jika Kakanwil berhalangan.
Dalam forum diseminasi virtual yang dihadiri oleh para pejabat struktural dan teknis di lingkungan pelayanan hukum, Rakhmat juga meminta agar seluruh jajaran di Sulawesi Tengah segera menyelaraskan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait PPNS dengan peraturan yang baru.
“Kita segera melakukan penyesuaian SOP dan menyiapkan seluruh sumber daya pendukung. Jangan sampai ada keterlambatan layanan karena kita tidak bergerak cepat,” tegasnya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa perubahan regulasi ini adalah bentuk keberpihakan terhadap efektivitas hukum di tingkat lokal. Dengan peran PPNS yang semakin penting dalam penegakan hukum administratif, maka percepatan layanan menjadi keharusan
“PPNS adalah ujung tombak hukum administratif di berbagai instansi. Maka dari itu, dukungan administratif kita harus benar-benar solid. Jangan sampai PPNS yang telah disiapkan secara kompeten justru terkendala oleh kelambatan prosedural,” tutup Kakanwil.
Kegiatan diseminasi ini menjadi momentum strategis bagi seluruh Kantor Wilayah untuk memperkuat layanan hukum yang lebih lincah, terukur, dan berdampak nyata. Kanwil Kemenkum Sulteng sendiri menyatakan siap mengawal implementasi Permenkumham tersebut hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng