Palu-TransTV45.Com-Seorang pemuda asal Aceh berinisial MF (22) ditangkap jajaran Polresta Palu di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, pada Selasa (5/8/2025). Penangkapan dilakukan setelah MF kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan dalam koper bagasinya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Riau. “Penangkapan ini berawal dari informasi Polda Riau yang sebelumnya telah menangkap rekan pelaku berinisial A,” ujar Deny dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
MF diketahui melakukan perjalanan panjang menggunakan modus transit melalui beberapa kota, yakni Jakarta, Surabaya, dan Makassar, sebelum akhirnya tiba di Palu. Sabu-sabu seberat total 3,2 kg itu ditemukan tersembunyi rapi di bagian bawah koper, diselipkan di dalam lipatan celana jeans.
“Satu celana jeans berisi satu hingga dua paket sabu. Masing-masing dibungkus menggunakan kertas warna hitam,” jelas Kombes Deny.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Palu. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. Rencananya, MF akan dijemput seseorang yang belum dikenalnya di Palu.
“Kami masih mendalami kasus ini bersama Polda Riau. Ada dugaan kuat keterkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih besar, bahkan berpotensi internasional, yang beroperasi di Aceh, Riau, dan beberapa daerah lainnya,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Janji uang Rp40 juta yang menggoda, kini berbanding terbalik dengan ancaman hukuman berat yang mengintainya.