Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar pertemuan strategis dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sekprov Sulteng), Novalina, di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, untuk membahas dua program unggulan yang akan mendorong pemerataan dan percepatan layanan hukum bagi masyarakat.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere.
Agenda utama yang dibahas mencakup “Akselerasi Layanan Bantuan Hukum melalui Posbakum Desa dan Kelurahan” serta “Strategi Penguatan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Pembentukan Agensi Layanan dan Sinergi Multi-Stakeholder”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, menjelaskan bahwa program penguatan layanan AHU yang digagas melalui pembentukan Agensi Layanan akan mempercepat dan mempermudah proses administrasi hukum.
“Kami menargetkan layanan AHU menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, baik di kantor pusat maupun di seluruh unit kerja kami. Sinergi lintas instansi akan menjadi kunci,” tambahnya.
Sekprov Novalina menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap dua program ini. “Kami siap memfasilitasi koordinasi lintas daerah dan membantu memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, desa, dan kelurahan.
Sinergi ini tidak hanya akan meningkatkan pelayanan di kantor, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam urusan hukum sehari-hari,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menjelaskan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan akan menjadi ujung tombak pemerataan layanan bantuan hukum.
“Dengan adanya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan bantuan hukum. Mereka bisa berkonsultasi langsung di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya Juga menegaskan bahwa kedua program ini sejalan dengan misi Kemenkum untuk memperluas jangkauan layanan hukum yang berkualitas.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap warga Sulawesi Tengah, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau. Posbakum Desa dan penguatan layanan AHU adalah jawaban konkret atas kebutuhan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, desa, dan seluruh pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan. Jika semua bergerak bersama, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke pelosok,” tegasnya.
Koordinasi dengan pemerintah daerah akan memperluas jejaring layanan yang ada, sementara keberadaan Posbakum Desa juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat setempat.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur ini diakhiri dengan kesepakatan untuk segera menyusun langkah teknis pelaksanaan program, baik di lapangan maupun di tempat kerja masing-masing instansi, dengan target awal pelaksanaan pada tahun ini.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng