Direktur RSJ Diminta Mundur, Pegawai Desak, Pembayaran Jasa BPJS Tanpa Menunggu Anggaran Perubahan

Berita, Daerah141 Dilihat

Kendari –Transtv45.com|| Laode Ramuli-Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara didesak mundur dari jabatannya setelah sejumlah pegawai mengeluhkan belum dibayarkannya uang jasa pelayanan BPJS Kesehatan sejak Desember 2024. Padahal, dana klaim BPJS telah dicairkan ke rekening rumah sakit sejak awal tahun.

Para pegawai menilai, alasan manajemen yang menyatakan pembayaran baru akan dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disahkan adalah bentuk kelalaian dan manajemen yang buruk.

Mereka menegaskan, mekanisme pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengharuskan pencairan menunggu anggaran perubahan, sebab dana tersebut bersumber langsung dari klaim BPJS Kesehatan, bukan dari APBD murni.

“Dana klaim BPJS adalah hak tenaga kesehatan yang harus segera dibayarkan. Sesuai mekanisme BLUD, kalau sudah masuk ke kas rumah sakit dan tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA), pencairan bisa dilakukan tanpa menunggu APBD-P,” tegas aktivis Barisan Masyarakat Peduli Pelayanan Kesehatan Sulawesi Tenggara (BMPPK-SULTRA), Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, alasan menunggu anggaran perubahan hanya dapat dibenarkan jika terjadi kesalahan perencanaan atau kekurangan pagu di APBD murni. “Kalau dananya sudah ada tapi tidak dibayar, itu indikasi masalah manajemen atau kelalaian pengelolaan,” ujarnya.

Para pegawai mendesak manajemen RSJ segera mencairkan uang jasa pelayanan BPJS Kesehatan tanpa menunggu proses APBD Perubahan yang biasanya baru disahkan pertengahan tahun. Mereka menilai penundaan ini melanggar asas keadilan dan hak pegawai yang telah bekerja memberikan pelayanan kepada pasien.

Desakan mundur kepada direktur rumah sakit semakin menguat, seiring kekecewaan pegawai yang menilai pimpinan tidak mampu mengelola keuangan secara transparan dan tepat waktu. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSJ belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan tersebut.

 ( Ujang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *