Proses Hukum Pencurian Sapi Polres Sergai Lamban Kuasa Hukum Mengadu ke Kabid.Propam Polda Sumut

Berita, Daerah20 Dilihat

Serdang Bedagai- TransTV45.com||
Pencurian Sapi terjadi pada Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib di belakang SMA Negeri 1 Perbaungan lingkungan Dua kelurahan Batang Terap kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai Sumatera Utara

Ficki yang menggembala sapi selama ini terus tetap berjuang mencari hilangnya Sapi sebanyak 4 ekor tersebut, sang pengembala terus berusaha mencari dan bertanya kepada warga saat bertemu di sepanjang jalan dalam pencariannya, selama Tiga hari sapi belum ditemukan” tutur Ficki si pengembala

Lanjut Ficki ” Selama tiga hari pencarian tidak berhasil akhirnya saya melapor ke Polsek Perbaungan untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Serdang Bedagai dengan nomor LP/B/136/IV/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tanggal 24 April 2025 tentang Dugaan tindak pidana pencurian” ungkapnya

Kemudian ” Di tanggal 25 Juni 2025 saya ada menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan ( SP2HP) nomor B/136a/VI/RES.1.8/2025, jujur saya warga sipil bingung tentang surat tersebut selama dua bulan baru dikirim kepada saya , juga para pelaku mengapa tidak ada yang di tangkap, padahal bukti sudah mengarah pada si pencuri, karena hal tersebut saya duga ada permainan tentang hukum dalam proses pencurian ini. Selanjutnya saya dan pemilik sapi sepakat memakai jasa seorang pengacara untuk membantu permasalahan kami, meminta keadilan hukum yang seadil-adilnya yaitu FIRNANDO D D PANGARIBUAN,SH& PARTNERS, Kantor Advokat,Pengacara dan Konsultasi Hukum beralamat Perumahan Viktory Land Blok C8 Jalan Keluarga Kelurahan Palu Kemiri Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara” tutupnya

RG Penyidik Polres Sergai saat di konfirmasi awak media via telepon nomor 081375124*** panggil berdering namun telephon awak media tidak terima , sehingga konfirmasi lebihlanjut tidak dapat dilanjutkan.

FIRNANDO D.D Pangaribuan SH saat di konfirmasi Rabu (13-08-2025) mengatakan ” Benar klien kami kehilangan sapi sebanyak 4 ekor pada tanggal 24 Desember 2024 yang lalu. Dan pada tanggal 25 April 2025 ada membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai tentang pencurian Nomor LP/B/136/IV/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tanggal 24 April 2025. Berselang 2 bulan lebih klien kami baru menerima SP2HP, kami duga oknum kepolisian Sergai sangat lamban menindaklanjuti permasalahan yang dialami klien kami sehingga demi mendapatkan Keadilan dan kepastian hukum akhirnya kami melanjutkan permasalahan ini ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara sebanyak Dua kali mempertanyakan Pengaduan Masyarakat ( Dumas )” ungkapnya

Lanjutnya” SP2HP baru di terima klien kami pada tanggal 25 Juni 2025 sehingga kami menilai penanganan perkara ini sangat lambat dan penyidik diduga tidak kunjung melakukan olah TKP. Dan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara laporan polisi nomor LP/B/136/IV/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tanggal 24 April 2025.dugaan tindak pidana Pencurian sehingga 4 bulan lamanya laporan polisi klien kami tidak ada kepastian hukum. Juga diduga oknum penyidik unit I reskrim polres Sergai dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut” tegasnya.

Sebelumnya kami juga telah melakukan Dumas ke Polda Sumatera Utara dan Kabid propam Polda Sumut terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik unit I Polres Serdang Bedagai sesuai dengan Dumas nomor 199/F.Advokat /VII/2025 tanggal 28 Julin2025 melalui jasa pengiriman Pos Indonesia. Sesuai penjelasan tersebut diatas kami membuat pengaduan masyarakat ini agar di proses sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia karena klien kami merasa kecewa diduga ketidakprofesionalan oknum penyidik unit I Polres Serdang Bedagai, untuk itu saya selaku kuasa hukum klien kami meminta kepada KAPOLDA Sumatera Utara cq.Kabid Propam Polda Sumatera Utara segera memproses demi hukum Pengaduan Masyarakat ini , supaya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Tembusan Surat Pengaduan Masyarakat ( Dumas ).telah dikirim ke KAPOLRI , Kadiv Propam Mabes Polri, Pimpinan Kompolnas Jakarta, Komisi III DPR RI, dan Kapolres Serdang Bedagai ” pungkasnya.

PPBMI
( D.51L )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *