KUA, MuI dan Muspika Bersinergi Petakan Aliran Menyimpang

Berita186 Dilihat


Bengkayang, Kalbar – TransTav45.com || Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, pukul 10.45 Wib bertempat di KUA Kecamatan Sungai Raya telah dilaksanakan Koordinasi dan Konsultasi terkait Terbitnya Fatwa MUI Prov. Kalimantan Barat. Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang

Kepala KUA Sungai Raya, Abdul Muthollib,S.H.I, menyikapi terkait adanya fatwa dari MUI Prov. Kalimantan Barat
sekaligus memberikan pemahaman adanya aliran al mukmin, Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjustice aliran al mukmin, tetapi kita selaku tokoh dimata masyarakat harus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jelasnya

Sambung Camat Sungai Raya, Drs. Juriat
Yang terpenting pada saat ini kita menindaklanjuti terkait adanya fatwa MUI supaya tidak melenceng kemana mana kita bekerja dan berdiskusi sesuai dengan tupoksi.

Nanti tugas dari KUA untuk menjalankan sesuai dengan tugas fatwa MUI untuk membimbing kelompok al mukmin. Ucap nya.

Ketua Pengurus Yayasan Nur Al-Mukmin Cabang Bengkayang, Syamsuar mengatakn, saya ucapkan terima kasih atas undangan pada hari ini, terkait dengan adanya fatwa MUI Prov. Kalimantan Barat saya akan sampaikan diskusi dan klarifikasi pertemuan MUI Kalbar dengan pimpinan Thariqah Al-Mukmin. Ucapnya.

Kadus Tanjung Gundul, Syarif Ilham, saya melihat di media sosial tentang aliran al mukmin ada kalimat yang menyatakan bahwa satu barisan sampai akhir hayat, berarti yang dimaksud tidak mempunyai keinginan untuk kembali ke syariat jadi di dimohon kepada pihak KUA untuk melakukan pembinaan.

Menanggapi kesepakatan MUI dan pimpinan al mukmin, sampai saat ini untuk pengikut maupun pengurus masih tidak ada itikad seperti mengumumkan di media sosial untuk keluar dari aliran tersebut.

Kami selaku masyarakat dusun tanjung gundul tidak mau lagi adanya majelis al mukmin di dusun tanjung gundul, karena sudah memberikan kesan yang memalukan, apalagi sudah disebutkan oleh fatwa MUI bahwa aliran tersebut sudah melenceng dari syariat. Jelasnya.

Tokoh Masyarakat Tanjung Gundul, Syarif Rahmadi juga buka suara, dari hasil pembacaan kepala KUA terkait hasil adanya fatwa yang saya catat adalah yang pertama thariqah al mukminin itu dinyatakan sesat, yang kedua adanya pembinaan yang dilakukan oleh instansi terkait, yang ketiga adanya penghargaan dan hak – hak bagi kelompok itu sendiri, dan yang keempat adanya kalimat pembekuan organisasi.

Seandainya organisasi ini tetap dilanjutkan akan memberikan efek buruk bagi syariat islam yang mengikuti ajaran nabi besar Muhammad SAW, dikarenakan ada beberapa yang sudah diubah maupun melenceng dalam syariat.

Jika masih ada kelompok atau perorangan yang masih mengamalkan atau mengikuti aliran silahkan tapi jangan sampai dipertontonkan, itu yang dapat memicu adanya bentrok atau gesekan terhadap masyarakat yang mengikuti syariat islam yang benar. Ungkapnya.

Hasil dari koordinasi dan konsultasi pihak KUA akan melakukan pembinaan terhadap kelompok al mukminin demi mengembalikan aqidah dan keyakinan kelompok al mukminin ke jalan syariat ajaran Nabi besar Muhammad SAW

Untuk melaksanaan pembinaan masih belum ditetapkan jadwalnya, KUA akan berkoordinasi dengan kelompok al mukminin untuk menentukan jadwal pembinaan.

Koordinasi dan Konsultasi dilakukan terkait terbitnya fatwa MUI di Prov. Kalimantan Barat terhadap kelompok nur al-mukmin dan bertujuan untuk menyelaraskan dan efisien menuju tujuan bersama, serta mencari saran atau pendapat dari pihak lain untuk mendapatkan pemahaman lebih baik atau membuat keputusan.

Sekira pukul 12.30 wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

(Publish: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *