PERADI Palu Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Advokat Non-Upah

Breaking News906 Dilihat

Palu-TransTV45.Com–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani kesepakatan bersama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggotanya. Acara berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Jalan Towua, Kota Palu, pada Jumat (15/8/2025).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Luky Julianto, menyatakan kerja sama ini bertujuan mendekatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi advokat.

“Kerja sama ini diharapkan memudahkan advokat memperoleh informasi, melakukan pendaftaran, membayar iuran, serta mengurus klaim jika terjadi risiko,” jelas Luky usai penandatanganan.


Luky menegaskan advokat tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),Sesuai peraturan, tersedia tiga program jaminan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran didasarkan pada upah yang dilaporkan,dengan upah minimum Rp1.000.000 Untuk dua program (JKK + JKM)

-Iuran Rp16.800/bulan (Rp10.000 untuk JKK + Rp6.800 untuk JKM).
-Jika menambahkan JHT Tambahan Rp20.000/bulan.Semakin tinggi upah yang dilaporkan, semakin besar iurannya.

Luky berharap PERADI menjadi contoh organisasi yang memiliki kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama untuk mengatasi risiko selama bekerja hingga meninggal dunia, demi kesejahteraan ahli waris.

Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Muslim Mamulai, menyatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut sosialisasi sebelumnya. Ia menekankan pentingnya jaminan bagi profesi advokat yang berisiko tinggi.

“Pekerjaan kita memiliki risiko, misalnya saat perjalanan dinas ke Donggala, Parigi, Poso, Luwuk, Toli-Toli, atau Buol. Jika terjadi kecelakaan kerja, JKK akan menanggungnya,” ujar Muslim.

Muslim menjelaskan tiga program (JKK, JKM, JHT) sangat bermanfaat bagi PBPU seperti advokat, terutama JHT yang bermanfaat bagi ahli waris karena tidak ada sistem pensiun.

Dari sekitar 300 anggota PERADI yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota, saat ini baru 30 anggota DPC PERADI Palu yang bergabung.

Muslim berharap jumlah ini terus bertambah. “Saya berharap semua anggota bisa ikut. Untuk pengurus, saya menganjurkan standar upah Rp5.000.000,” harapnya.

Muslim juga mengimbau anggotanya mensosialisasikan manfaat program ini kepada keluarga, kerabat, dan klien.

Dalam acara tersebut, Luky Julianto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Dr. Muslim Mamulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *