Nias Utara – TransTV45.com|| akhir-akhir ini di hebohkan suatu usaha yang berada di lingkup pemerintahan kabupaten Nias Utara tentang penjualan kacamata Resep yang tidak mengantongi izin Usaha. Hal ini disampaikan Optik intan pada hari Jumaat 15/08/2025.
Salah seorang pengusaha yang memiliki Izin usaha Optik Intan menjelaskan ianya merasa di rugikan akibat adanya usaha Ilegal yg tidak mengantongi Izin, karena harga yang dia berikan jauh lebih rendah serta jauh dari kualitas sehingga terkesan melakukan tipu daya terhadap konsumenya.”saya sebagai pengusaha optik intan yang sudah mengantongi Izin merasa adanya Penjual dan marketing kacamata resep ilegal tanpa izin RO resmi dan hal ini akan Meresahkan masyarakat terhadap tipuan penjual sales kacamata ini,”Pungkasnya.
Menurutnya Optik intan di kota lotu merasah dirugikan atas ulah penjual kacamata resep yang ilegal tanpa izin RO resmi, yang mengatas Namakan Optik intan dan OPTIK Piramid Medan…pada hal itu semua penipu ujarnya.
Ia berharap kepada Polsek lotu untuk menertibkan usaha Ilegal tersebut. “Saya mohon kepada Bpk Kapolsek Lotu dan pemerintah daerah Nias Utara agar ada penertiban terhadap oknum penjual kacamata resep yang ilegal,”Tegas optik intan.
Menanggapi hal ini kepala Dinas Kesehatan Ya’adil Telaumbanua saat di konfirmasi menegaskan setiap pengusaha wajib mengantongi Izin.
” Usaha kacamata Resep wajib mengantongi Izin Pak, menyalahi jika tidak punya Legal standing usaha, ungkap kadis Kesehatan. Dan kedepannya kita akan melakukan penertiban jika menemukan ada usah penjual Kacamata resep tidak memiliki Izin.
( Tim ).