Empat Raperda Banggai Diharmonisasi untuk Kesejahteraan

Breaking News828 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan hukum daerah dengan menyelenggarakan fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (19/8), dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai beserta jajaran Bagian Hukum serta perangkat daerah terkait.

Mereka bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan, yaitu:

• Raperda tentang Pedagang Kaki Lima;

• Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ);

• Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan; dan

• Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi Raperda merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Peran Kanwil Kemenkum melalui perancang peraturan adalah memastikan produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Rakhmat.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kegiatan harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata agar setiap kebijakan daerah mampu memberikan solusi atas persoalan masyarakat.

“Empat Raperda yang kita bahas hari ini memiliki relevansi langsung dengan kehidupan masyarakat Banggai, mulai dari penataan pedagang kaki lima, penanganan ODGJ, hingga penerangan jalan umum.

Semua ini jika dirumuskan dengan baik akan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *