Peringatan Pimred TransTV45: Intimidasi Jurnalis Palu, Konsekuensi Hukum Tanpa Damai

Breaking News666 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis media Nasional online TransTV45.Com (RY),oleh oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palu (AS),kini memasuki tahap serius. Perkara ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana setelah itu Gelar Perkara.

Insiden bermula ketika tim jurnalis TransTV45.Com mendampingi korban perselisihan ketenagakerjaan untuk meminta konfirmasi atas hasil mediasi antara pemilik perusahaan dan pekerja. Alih-alih mendapat informasi, mereka diusir secara paksa dan dihina dengan kata-kata “bodok” oleh oknum pegawai Disnaker.

Pemimpin Redaksi (Pimred) TransTV45.Com, Feliks Waruwu angkat bicara, menegaskan sikap tegasnya. “Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap anggota kami di lapangan,”tegas Feliks Waruwu dalam pernyataan resmi, Selasa (19/8/2025). Dia menekankan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mereka harus menerima konsekuensi hukum. Jika tak ada niat baik untuk meminta maaf, jalur hukum adalah konsekuensinya,” tambahnya.

Waruwu juga mengajak seluruh insan pers di Sulawesi Tengah bersatu mengawal kasus ini. “Saya himbau rekan jurnalis di Sulteng bersatu demi kebaikan kita semua. Agar penguasa tak seenaknya memperlakukan jurnalis, khususnya di Sulteng. Kita adalah pilar keempat demokrasi,”serunya.

Kasus ini menyoroti kerentanan jurnalis yang berada di garda terdepan mengungkap ketidakadilan. Kejelasan proses hukum dan solidaritas sesama insan pers dinilai krusial untuk menjamin kebebasan pers di Sulawesi Tengah.

Konfirmasi Terpisah Tim Penyidik Krimsus Polda Sulteng bahwa kasus ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana setelah itu Melakukan gelar perkara selanjutnya akan menunggu Petunjuk dari pimpinan’Tutupnya.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *