Bintang bayu- TransTV45.com|| Pemandangan sangat miris terjadi, ketika masyarakat punya keperluan ke Kantor Kepala Desa Bandar Negeri, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang bedagei. Suasana kantor lengang, tak ada aktivitas dan pegawai juga tidak terlihat, termasuk Kepala Desa, padahal masih jam kerja. Desa Bandarnegeri, Kecamatan Bintangbayu, Kabupaten Serdang Bedagai, sepertinya punya aturan baru, tentang piket Kantor Desa.
Ketika Wartawan Transtv45.com berkunjung ke Kantor Desa Bandar Negeri, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (21/8/2025), Kepala Desa Saparno sedang tidak berada ditempat, sementara perangkat desa juga tidak terlihat. Di Kantor Desa hanya ada tiga orang emak-emak, ketika ditanya, mereka sedang piket, menggantikan suaminya.
Begitulah suasana Kantor Desa Bandar Negeri setiap Kepala Desa tidak berada ditempat, masyarakat atau tamu yang datang, pasti disambut emak-emak, mengaku kalau mereka yang piket atau menjaga kantor desa.
Kenapa ini bisa terjadi ? Padahal setiap desa punya Kepala Desa beserta perangkatnya. Seperti terpampang di Kantor Desa, Perangkat Desa Bandar Negeri, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai adalah sebagai berikut : Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan, serta beberapa Kepala Dusun. Jelas, banyak orang yang melengkapi sebuah kantor desa.
Nah, saat Wartawan Transtv45.com berkunjung kesana, piket aparatur desa Bandar Negeri ternyata bukan perangkat desa, mereka juga mengaku bukan aparatur desa, tetapi hanya menggantikan suaminya untuk menjaga kantor, seizin kepala desa.
Salah satu dari emak-emak itu adalah istri Kasi Pemerintahan Desa Bandar Negeri. Menurut ibu tersebut, ianya bersedia menjaga kantor desa atau piket, menggantikan suaminya, karena suaminya selain diamanahin Kepala Desa sebagai Kasi pemerintahan, sehari-harinya juga adalah karyawan tetap di PTPN IV Palmco Regional I Kebun Silaudunia Afdeling Bandar Negeri, sehingga suaminya tidak bisa melaksanakan piket di kantor desa.
“Kalau suami kami tidak bekerja di perusahaan atau mangkir bekerja, hanya karena jadi piket di kantor desa, bisa-bisa suami kami di pecat dari perusahaan perkebunan, periuk kami bisa guling lah pak,” jelas istri Kasi Pemerintahan desa Bandar Negeri.
Ketiga emak-emak yang piket di kantor desa, ditanyakan tentang hal terkait dana desa dan kegiatan masyarakat, mereka bilang tidak tahu sama sekali.
“Gak tau pak, karena bukan tugas kami. Kami hanya disuruh jaga kantor aja,” ucap ketiga emak-emak serempak.
Ditanyakan, ada sofa baru yang masih di bungkus plastik, terdapat di ruang tamu kantor dan tidak boleh di duduki, salah satu dari ibu-ibu mengatakan, bahwa kursi tidak boleh diduduki, karena belum di periksa oleh atasan, setelah dibeli. “Kami pun belum berani duduk di sofa itu,” kata istri Kasi Pemerintahan.
Padahal kursi sofa baru tersebut, sudah di letakkan di ruang tamu Kantor Desa Bandar Negeri. Menurut mereka, pengadaannya sudah lama, tapi belum ada petugas yang datang mendatanya, untuk dimasukkan kedalam daftar inventaris desa.Melihat adanya ketidak-laziman terjadi, pada sistem atau aturan piket perangkat desa yang bertugas melayani masyarakat, tata kelola administrasi Pemerintahan Desa Bandar Negeri, perlu mendapat perhatian Bidang Pemerintahan Desa Pemkab Serdang bedagei.
Saat hal ini hendak ditanyakan kepada Kepala Desa Bandar Negeri Suparno, menurut ketiga emak-emak, kades sedang pergi. “Beliau tidak ada di kantor, tapi pergi ke Kota Tebingtinggi, ada yang mau diurus,” kata emak-emak, yang mengaku piket menggantikan suaminya.
Berkenaan tugas aparatur desa melaksanakan piket, tetapi dilaksanakan para isteri, seperti istri Kaur Pemerintahan dan istri Kepala Dusun yang menggantikan tugas suami nya, merupakan hal tidak lazim.
Menjadi sebuah pertanyaan, apakah hal ini atas persetujuan Kepala Desa secara tertulis atau juga sudah diketahui Camat Bintang Bayu, bahkan apakah sudah dilaporkan ke Bupati Serdang bedagai ? Atau mungkin sudah ada Undang Undang dan peraturan mengaturnya di Indonesia, sehingga mereka terapkan di desa Bandar Negeri ini?
Beberapa Warga Desa Bandar Negeri ketika disampaikan situasi tersebut mengatakan, bahwa hal itu sudah menjadi rahasia umum. “Masyarakat sudah lama tau,” ucap seorang warga.
Masyarakat juga mempertanyakan dan mempersoalkan keadaan kerja dan kinerja pemerintahan Desa Bandar Negeri. “Enak kali lah mereka, dapat gaji double, dari Pemkab Serdang bedagei setiap tiga bulan sekali dan dari Perusahaan Perkebunan setiap bulan, tapi kerja bisa diwakilkan sama istri,” ucap beberapa warga enggan ditulis namanya.
Dikatakan warga tadi, masyarakat bukan iri, tapi hal ini perlu mendapat perhatian serius Pemkab Serdangbedagei, untuk membenahinya. “Emak-emak tadi, cuma duduk-duduk aja di kantor desa, tak tau apa apa, tapi suaminya sebagai perangkat desa, tetap terima gaji dari pemerintah, walau gak aktif,” ungkap warga geram, seraya menyebutkan, hendaknya Kepala Desa mengangkat perangkatnya dari anggota masyarakat yang bukan pekerja aktif.
Menurut Permendagri No. 83 tahun 2015, bahwa perangkat desa bertugas sejak pengangkatan hingga waktu berakhir masa tugas.Tidak ada ketentuan yang mengatur, tentang tugas fungsinya bisa diwakilkan kepada istri atau pasangan atau orang lain.
Terkait kondisi adanya perangkat desa Bandar Negeri, yang mewakilkan tugas dan tanggung jawab aparatur desa kepada istri atau pasangan atau orang lain, masyarakat mengharapkan agar segera mendapat perhatian Bupati Kabupaten Serdangbedagei H. Dharma Wijaya. “Ini sangat serius untuk ditertibkan oleh Pak Bupati atau Pak Wabup,” ujar seorang warga disana.
(Agustian / TIM)