Jakarta- TransTV45.Com|| tgl 25 Agustus 2025. Klinik tanpa izin akhir-akhir ini marak dan menjamur di Jakarta Timur,pasalnya banyak masyarakat terutama wanita yang pengen selalu tampil cantik namun tidak memperdulikan resiko kesehatan dirinyanya sendiri.akibatnya mereka kadang menjadi kelinci percobaan dari klinik tanpa izin yang menjamur saat ini.
Diketahui Klinik yang diduga tanpa izin salah satunya yang berada di Apartemen Casablanca East Residence,jln Pahlawan Revolusi pondok bambu jakarta Timur.
Dalam pantauwan awak media ini, diduga Klinik MSC adalah salah satu Klinik kecantikan tanpa izin dan patut dipertanyakan legallitasnya sesuai aturan yang diatur dalam UU Kesehatan.
Jika benar dugaan bahwa Klinik MSC tidak memiliki izin maka pemiliknya melanggar pasal 435 juncto pasal 138 UU No. 17 thn 2023, tentang kesehatan.Jika mengedarkan produk atau melakukan layanan tanpa izin ,dengan ancaman penjara hingga 12 thn, atau denda 5 Miliar.
Pelanggaran lainnya dapat dikenakan padal 25 Permenkes No.9 thn 2014,tentang izin Operasional klinik, pasal 62 UU konsumen ( UU No.8 thn 1999 ), karena melakukan kegiatan tidak memenuhi standar.
Dengan adanya klinik kesehatan yang menjamur lebih khusus yang berada di Jakarta timur, ketua Aliansi Masyarakat peduli kesehatan DKI Jakarta Drs. M.Hardi saat diminta tanggapannya oleh awak media ini mengenai klinik kecantikan tanpa izin , M.Hardi mengatakan : sangat menyesalkan akan hal ini, jika klinik klinik seperti itu bebas dan menjamur di jakarta.ini sangat berbahaya olehnya Kami meminta Pemerintah DKI jakarta dalam hal ini Dinas Kesehatan ,untuk segera menurunkan tim memeriksa dugaan adanya klinik Kesehatan tanpa izin yang ada di Jakarta timur lebih Khusus yang berada di Aparteman Casablanca , East Residen,sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Disisi lain Wasekjen Laskar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia P. 45 ( Jhoni Kuron ) mengatakan pada awak media ini bahwa : semua Klinik yang diduga tidak memiliki izin, harus ditindak dengan tegas sesuai aturan, jangan nunggu ada korban baru ada tindakannya ” dan bila perlu pelaku atau pemilik klinik yang diduga tidak memiliki izin dihukum sesuai aturan yang ada .
(Tim)