Kades Napalakura Di duga “Main Mata” Dengan Aparat Penegak Hukum di kabupaten Muna.

Berita, Daerah327 Dilihat

Muna Sultra- TransTV45.com|| Anggapan bahwa Kepala Desa Napalakura, Sunarti,S.p di Kabupaten Muna kebal hukum kini semakin santer terdengar di kalangan masyarakat. Hal ini muncul setelah laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang mereka ajukan tak kunjung menemui titik terang.

Kekecewaan warga tidak hanya ditujukan kepada kepala desa, tetapi juga kepada dua lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan yang dianggap lamban dalam bertindak.

Laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa sudah disampaikan sejak lama. Warga menduga adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran, namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang terlihat di permukaan. Warga merasa laporannya seakan “dipeti eskan

Warga Desa Napalakura Menyampaikan kekesalanya pada aparat penegak Hukum kabupaten muna.

Inspektorat Muna, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal, dianggap lambat dalam melakukan audit. Padahal, temuan dari Inspektorat adalah kunci bagi Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini. Tanpa laporan audit yang jelas, proses hukum tidak dapat berjalan.”Ujar warga Napalakura.

“Hari ini kami melihat pekerjaan 2025 di desa Napalkura sudah Mulai berjalan,sementara belum ada kejelasan dari pihak inspektorat terkait audit.kami menduga bahwa memang ada kongkalingkong antara kepala desa Napalkura dan Aparat penegak Hukum Kabupaten Muna.”Ungkapnya Lagi.

“Dan parahnya lagi masyarakat Kaget tiba-Tiba pekerjaan Sdah mulai berjalan,semntara Rapat anggaran dana desa Tahun 2025 belum di lakukan.ini Ada Apa?.”tanyanya lagi.

Kejaksaan Negeri Muna juga menjadi sasaran kritik. Meskipun mereka menyatakan akan bertindak setelah ada hasil audit dari Inspektorat, masyarakat menilai respons tersebut terlalu pasif.

Warga berharap Kejaksaan dapat lebih proaktif, misalnya dengan melakukan koordinasi intensif dan mendesak Inspektorat untuk segera menyelesaikan auditnya.

Menurut prosedur hukum, penanganan kasus dana desa memang memiliki alur yang terstruktur. Sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri, penyelidikan kasus dana desa idealnya diawali dengan pemeriksaan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).”Kata Kasi Intel Kejari Muna Di salah satu media on line

Namun, alur ini seringkali menjadi hambatan utama. Warga percaya bahwa lamanya proses ini memberikan celah bagi oknum-oknum untuk menutupi jejak dan menghilangkan barang bukti.

“Masyarakat Napalakura tidak menuntut keajaiban, mereka hanya menginginkan keadilan dan transparansi. Mereka berharap Inspektorat Muna segera merampungkan auditnya dengan profesional dan tanpa intervensi. Begitu pula dengan Kejaksaan Negeri Muna, yang diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas setelah menerima laporan audit, menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini. “kata warga Napalakura dengan penuh kekesalan.

“Proses yang berlarut-larut ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan mereka terhadap lembaga negara. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, akan ada preseden buruk yang menunjukkan bahwa pejabat daerah bisa bertindak semena-mena tanpa takut akan konsekuensi hukum.”Tutupnya.

( UJANG KRESEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *