Seram Bagian Barat. Maluku
Transtv45.com || Polres SBB menetapkan enam orang tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial I.L., warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli, Rabu (3/9/2025), mengatakan kasus ini terbongkar setelah laporan keluarga korban. Polisi bergerak cepat dan mengamankan para pelaku yang kini sudah ditahan.
Para tersangka adalah A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi sekaligus mengeksploitasi korban.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang. Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberi korban Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Lebih ironis, salah satu tersangka perempuan, F.K., berperan sebagai penghubung. Ia diduga sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi dan ikut menerima keuntungan.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
“Polres SBB tidak akan menoleransi kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan berjalan maksimal agar memberi efek jera,” tegas Kapolres.
S. Adam