Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Donggala

Breaking News354 Dilihat

Donggala-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang adil dan merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Hal ini diwujudkan melalui Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar di Ruangan Wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Selasa (2/9/2025), dengan melibatkan para pemangku kepentingan dari kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Acara ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian dan dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, Kabag Hukum Kabupaten Donggala, serta para Camat se-Kabupaten Donggala.

Fokus utama sosialisasi adalah mendorong percepatan pembentukan Posbankum di wilayah Donggala sebagai bentuk nyata negara hadir memberikan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Sopian menekankan bahwa Posbankum tidak hanya sekadar fasilitas formal hukum, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat. Melalui kehadiran paralegal atau juru damai di desa dan kelurahan, sengketa-sengketa kecil dapat diselesaikan secara adil dan damai melalui jalur mediasi di luar pengadilan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu selalu bergantung pada mekanisme litigasi yang seringkali memakan waktu dan biaya besar.

Selain itu, pendirian Posbankum juga dinilai sebagai bagian dari penguatan Indeks Reformasi Hukum suatu daerah. Keberadaan lembaga ini mencerminkan adanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang transparan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Lebih jauh, pembentukan Posbankum merupakan amanah dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait percepatan reformasi di bidang politik, hukum, dan hak asasi manusia. Posbankum diharapkan mampu menjadi ruang bagi masyarakat desa untuk merasakan langsung akses keadilan dari pemerintah.

Layanan yang tersedia di Posbankum mencakup informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, hingga rujukan ke advokat apabila diperlukan.

Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum di Donggala. “Kehadiran Posbankum adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kecil.

Melalui Posbankum, masyarakat desa tidak lagi merasa jauh dari hukum. Mereka dapat memperoleh informasi, pendampingan, bahkan penyelesaian masalah secara cepat, adil, dan transparan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menambahkan bahwa Posbankum merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan restoratif yang menyentuh hingga lapisan masyarakat paling bawah.

“Kami berharap para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat berkolaborasi aktif dalam percepatan pembentukan Posbankum. Semakin cepat Posbankum hadir, semakin cepat pula masyarakat dapat merasakan manfaat kehadiran negara di bidang hukum,” imbuh Rakhmat Renaldy.

Kegiatan sosialisasi ini menegaskan bahwa akses keadilan bukanlah hak eksklusif bagi kelompok tertentu, melainkan hak universal yang harus dirasakan seluruh warga negara, termasuk masyarakat di pelosok daerah.

Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen melakukan pendampingan teknis dan pengawasan berkelanjutan agar setiap Posbankum benar-benar berfungsi sesuai dengan tujuan yang diamanatkan.

Dengan adanya langkah konkret ini, Kabupaten Donggala diharapkan dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam mengembangkan layanan hukum berbasis masyarakat. Posbankum bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang menghadirkan rasa keadilan, ketertiban, dan harmoni di tengah kehidupan bermasyarakat.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *