Evaluasi Penetapan UMK Kota Singkawang yang Tidak Sesuai Dengan Regulasi

Berita126 Dilihat


Singkawang, Kalbar – TransTV45.com || Harry Sarasati Widha Sugeng, SE, Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang memimpin Rapat Kerja Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan dalam rangka evaluasi penetapan UMK Kota Singkawang yang tidak sesuai dengan regulasi di Ruang AKD DPRD Kota Singkawang, Rabu (03/09/2025)

Dalam rangka menindaklanjuti berbagai laporan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Singkawang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan rapat kerja sebagai upaya evaluasi dan klarifikasi terhadap proses penetapan UMK tersebut.

Rapat kerja ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam penetapan UMK yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur.

Termasuk ketidaksesuaian dengan formula penghitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta peraturan teknis lainnya.

Selain itu, forum ini juga akan menjadi wadah koordinasi antar pihak terkait untuk merumuskan langkah-langkah korektif dan mendorong kepatuhan dalam proses penetapan upah minimum di tingkat daerah.

Diharapkan melalui rapat kerja ini, dapat diperoleh pemahaman bersama serta solusi yang konstruktif guna menjaga kepastian hukum, perlindungan bagi pekerja/buruh, serta iklim usaha yang kondusif.

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 13.30 Wib hingga selesai.

(Dikutip FB DPRD Singkawang)

(Editor Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *