Medan – TransTV45.com|| Ketua Dewan Pimpin Pusat (DPP) Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (PPBMI) Awluddin Sikumbamg didampingi Pengawas Dani Silitonga dan anggota. Gelar Kunjungan ke lapas Kelas 2 A Tanjung Gusta Medan Kamis 4/9/2025.
Kegiatan mengunjungi 2 orang waraga desa Tanjung Mullia Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang yang merupakan suami istri inisial (R k) dan (LS) yang merupakan kasus hutang piutang.
Setelah di lakukan konfirmasi di lapas kelas 2A Tanjung Gusta dengan korban di ruang berkunjung, beliau mengatakan kenapa saya dipidanakan ujarnya oleh saudara H. Siswanto, sedang saya sudah mencicil hutang lebih kurang Rp 490. 000.000 ,sementara H. Siswanto Melaporkan ke Poltabes Medan sejumah hutang sebesar Rp.700.Juta.
Juga H Siswanto rencana akan menyita Aset korban berupa ruma seharga Rp 1,3 M, Yang Rencana rumah itu disita tidak memiliki dasar hukum, karena rumah bukan atas nama terlapor melainkan atas nama Riaman.
Kasus yang dilaporkan. diduga salah sasaran, ini adalah berupa hutang piutang adalah perdata. Kenapa saya ditahan suami istri, sedang hutang sudah saya angsur ujaar korban.
Saya berharap bagi penegak hukum kasus ini ditinjau ulang kembali, karena saya ini sudah di Zolimi dan harus dapatkan keadilan Hukum.
Dengan kejadian Ini Tim. PPBM akan mengusut tuntas sampai dapatkan keadilan bagi korban yang saat ini msih ditahan di Lapas Kelas 2 Tanjung Kusta Medan,
Dengan adanya kujungan PPBMI Supaya perkara ini cepat selesai pihak Korban bersama PPBMI melaksanakan kerja sama yang baik, supaya korban dapt kan keadilan sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.
( Tim )