Palu-TransTV45.Com// Perlindungan hukum bagi UMKM kini semakin mudah diakses berkat hadirnya layanan kekayaan intelektual yang transparan dan berbasis digital. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual khusus Merek yang digelar bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, Selasa (2/9).
Menurut Rakhmat Renaldy, pemerintah telah melakukan berbagai terobosan untuk menyederhanakan prosedur pendaftaran merek. Jika sebelumnya prosesnya cukup panjang, kini pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini dilakukan agar layanan benar-benar inklusif dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Sulteng siap memfasilitasi, mendampingi, dan memberikan konsultasi bagi UMKM yang ingin mendaftarkan merek. Semua dilakukan dengan prinsip cepat, transparan, dan tentu saja terjangkau,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 40 pelaku UMKM dari berbagai daerah. Mereka memperoleh penjelasan detail mengenai tata cara pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, serta biaya resmi yang dikenakan. Dalam diskusi, banyak peserta mengaku baru mengetahui bahwa proses pendaftaran merek sebenarnya sederhana jika dilakukan sesuai prosedur.
Selain memberikan materi teknis, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng juga menekankan manfaat praktis perlindungan merek. Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan pengakuan hukum, sehingga pemiliknya memiliki hak eksklusif. Hal ini sangat penting dalam menghadapi persaingan usaha, sekaligus mencegah potensi sengketa dengan pihak lain.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa layanan kekayaan intelektual adalah bagian dari misi besar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM. “Kita ingin UMKM Sulawesi Tengah naik kelas. Dengan merek yang terlindungi, mereka bisa lebih percaya diri dalam memperluas pasar, mencari mitra, hingga menembus ekspor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa layanan KI tidak hanya berhenti pada sosialisasi, melainkan akan terus berlanjut dengan pendampingan. Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi berkomitmen untuk membuka akses konsultasi dan bimbingan teknis secara berkelanjutan.
Dengan semakin mudahnya layanan, Rakhmat Renaldy berharap pelaku UMKM tidak lagi menunda. “Jangan tunggu ada masalah hukum baru mendaftar. Segera lindungi merek Anda, karena itu adalah aset paling berharga dalam usaha,” pesannya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa transformasi layanan hukum di bidang kekayaan intelektual benar-benar berpihak pada masyarakat. Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong percepatan pendaftaran merek, agar semakin banyak UMKM di Sulawesi Tengah yang terlindungi secara hukum.