Sigi-TransTV45.Com//Produk pertanian asal Kabupaten Sigi diproyeksi memiliki potensi besar untuk mendapatkan pengakuan indikasi geografis (IG). Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi petani milenial pada Kamis (4/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Sigi ini menghadirkan 25 petani muda dari Desa Lolu, Walatana, dan Maku.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Aida Julpha, menyampaikan materi mengenai pentingnya pendaftaran KI, khususnya IG.
“Indikasi geografis sangat relevan untuk produk pertanian Sigi, karena faktor alam dan budaya memengaruhi kualitasnya. Dengan IG, produk tidak hanya punya nilai jual lebih, tetapi juga identitas yang diakui dunia,” katanya.
Petani peserta sosialisasi mengaku tertarik setelah mengetahui manfaat IG. Mereka mencontohkan kopi Toraja atau beras Pandanwangi yang sukses menembus pasar internasional setelah terdaftar IG.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Sigi bisa mengikuti jejak tersebut. “Saya percaya Sigi memiliki produk yang bisa menembus level nasional bahkan global melalui IG. Ini bukan mimpi, tetapi peluang nyata jika kita bergerak bersama,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, IG bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi branding daerah. “Produk dengan IG akan lebih dihargai konsumen karena memiliki jaminan kualitas dan keaslian. Inilah kekuatan hukum yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy.
Literasi terbaru menunjukkan peningkatan jumlah IG di Indonesia. Hingga pertengahan 2025, tercatat lebih dari 140 produk telah terdaftar, termasuk beberapa dari Sulawesi. Sigi berpotensi menambah daftar tersebut, terutama untuk komoditas kopi, kakao, dan beras lokal.
Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan pendampingan teknis bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi. Targetnya, dalam waktu dekat ada produk unggulan yang diajukan ke DJKI sebagai IG.
“Jika berhasil, hal ini akan menjadi tonggak sejarah bagi petani Sigi. Perlindungan IG diyakini akan meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperkenalkan identitas lokal di kancah nasional maupun internasional,” pungkas Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.