Sigi-TransTV45.Com//Setelah sukses menyelenggarakan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi petani milenial, program pendampingan teknis pendaftaran KI oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kini siap diperluas ke berbagai daerah di Sulawesi Tengah.
Kegiatan awal berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Sigi pada Kamis (4/9/2025), diikuti 25 petani muda dari tiga desa. Materi yang disampaikan menekankan perlunya pendaftaran merek dan indikasi geografis sebagai bentuk perlindungan hukum.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha, menyebutkan bahwa sebagian besar petani peserta belum memahami prosedur pendaftaran. Namun, mereka menunjukkan minat besar untuk melanjutkan ke tahap pendampingan.
“Karena itu kami menekankan perlunya kegiatan lanjutan berupa pendampingan teknis. Dengan adanya fasilitasi dari dinas terkait, proses administrasi akan lebih mudah dijalankan,” katanya.
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menyambut baik rencana tersebut. “Pendampingan teknis adalah kunci agar sosialisasi tidak berhenti sebagai wacana. Kami ingin agar petani benar-benar bisa mendaftarkan merek atau IG produk mereka. Dengan begitu, hasil pertanian punya perlindungan hukum yang nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya berhenti di Sigi. “Kami bersama pemerintah daerah akan memperluas kegiatan ke Parigi Moutong dan kabupaten lainnya. Harapannya, semakin banyak petani yang terlindungi haknya,” jelas Rakhmat Renaldy.
Literasi KI terbaru menunjukkan bahwa DJKI kini mendorong digitalisasi layanan. Pendaftaran merek, paten, dan IG bisa dilakukan secara daring, sehingga lebih cepat dan transparan. Di Sulawesi Tengah, layanan ini mulai dimanfaatkan oleh komunitas UMKM, namun petani masih membutuhkan pendampingan intensif.
“Perluasan program pendampingan diharapkan akan memacu semangat petani milenial untuk memandang produk mereka bukan sekadar komoditas, tetapi aset hukum yang bernilai,” pungkas Rakhmat Renaldy.
Jika upaya ini berhasil, maka semakin banyak produk Sulawesi Tengah yang mendapatkan perlindungan hukum sekaligus posisi strategis di pasar.