Penerima KUR BRI, Dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan

Breaking News1665 Dilihat

Parigi-TransTV45.Com//Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank BRI Cabang Parigi Moutong kini mewajibkan setiap penerima fasilitas KUR memiliki kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pelaku Usaha atau pemilik usaha khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.

Dengan adanya kewajiban ini, pelaku usaha penerima KUR tidak hanya mendapatkan akses permodalan, tetapi juga memperoleh jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Pimpinan Cabang BRI Parigi Andri Fauzan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Arfandi menyerahkan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) kepada salah satu penerima KUR BRI yang meninggal dunia atas nama almarhum Djonal Paul Mangundap yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp 42 juta.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bank BRI Cabang Parigi dan BPJS Ketenagakerjaan atau manfaat jaminan kematian suami saya sebesar Rp 42 juta.

Santunan ini akan banyak membantu saya, karena saya telah kehilangan tulang punggung keluarga. Sekali lagi terima kasih” ucap Ahli Waris Heltje Seko.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi, dalam keterangannya menyampaikan, program ini memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha atau pemilik usaha.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak hanya fokus pada pengembangan usaha, tetapi juga merasa tenang karena ada perlindungan sosial ketika risiko kerja terjadi.

Ini merupakan bentuk sinergi antara Bank BRI dan perbankan lainnya dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Parigi Moutong Andri Fauzan Rachman menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena menurutnya KUR bukan hanya soal memberikan pinjaman, tetapi juga bagaimana memastikan nasabah kami terlindungi dalam menjalankan usahanya baik dari risiko kerja dan kematian.

“Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para penerima KUR mendapatkan perlindungan sekaligus membangun fondasi usaha yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto, Rabu (03/09/2025) mengatakan dengan adanya persyaratan kepesertaan BPJSKetenagakerjaan bagi penerima KUR, kedepan diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pelaku usaha mikro.

“Kita harapannya semua pelaku usaha ini memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan ya, karena selain bentuk perlindungan terhadap diri sendiri ini juga untuk melindungi usaha dan keluarga mereka,” tuturnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, sekaligus memperkuat para pemilik usaha atau pelaku usaha sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *