Sinergi Pemerintah Daerah Dan Hukum Perkuat KI Lokal

Breaking News922 Dilihat

Sigi-TransTV45.Com//Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pertanian membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan otoritas hukum. Pesan ini menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi KI bagi petani milenial yang berlangsung di Kabupaten Sigi, Kamis (4/9/2025).

Acara ini diikuti 25 petani muda dari Desa Lolu, Walatana, dan Maku. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, dengan dukungan bidang Pelayanan KI. Materi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Aida Julpha.

Perlindungan KI tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada dukungan dari dinas teknis, pemerintah desa, hingga otoritas hukum agar produk lokal benar-benar terlindungi,” jelasnya.

Peserta kegiatan menanggapi positif materi tersebut. Mereka mengaku baru menyadari bahwa inovasi pertanian, termasuk bibit unggul dan produk olahan, juga bisa didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya kolaborasi. “KI adalah lintas sektor. Tanpa sinergi, sulit bagi petani kecil untuk mengurus pendaftaran. Karena itu kami mendorong keterlibatan pemerintah daerah sebagai garda terdepan mendukung perlindungan produk lokal,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy menambahkan, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Daerah juga penting untuk memastikan adanya pendampingan teknis.

“Kami ingin agar petani tidak hanya paham teori, tetapi juga mendapatkan bantuan nyata dalam proses administrasi. Itulah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga menerangkan bahwa Literasi KI terbaru di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan perhatian dari pemerintah pusat.

DJKI kini menyediakan layanan digital untuk memudahkan pendaftaran merek, paten, dan indikasi geografis. Di Sulawesi Tengah, layanan ini mulai diakses oleh pelaku UMKM dan komunitas petani, meski masih terbatas.

Kegiatan di Sigi menghasilkan rencana tindak lanjut berupa program pendampingan berkelanjuta. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Sulteng mengungkapkan Kabupaten Parigi Moutong disebut sebagai lokasi berikutnya untuk sosialisasi serupa.

Sinergi antar-lembaga diyakini akan mempercepat kesadaran masyarakat bahwa KI bukan sekadar urusan hukum, melainkan instrumen ekonomi. Dengan perlindungan yang kuat, produk pertanian lokal dapat lebih berdaya saing.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *