Dinas Perikanan Muna Dorong Pendapatan Asli Daerah Muna Lewat Retribusi masuk Pelabuhan Pelelangan:Target 40 Juta/Pertahun

Berita, Daerah78 Dilihat

Muna Sultra- TransTV45.Com|| Pemerintah Kabupaten Muna sedang berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi parkir. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digodok adalah penerapan sistem pelelangan untuk mengelola titik-titik parkir yang strategis dan ramai. Kebijakan ini dinilai lebih efektif dan transparan, sehingga mampu meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan.

​Selama ini, retribusi parkir di Kabupaten Muna belum dikelola secara maksimal. Masih banyak titik parkir yang tidak terawasi dengan baik, sehingga kebocoran pendapatan sering terjadi. Dengan sistem pelelangan, pemerintah berharap Lewat dinas perikanan mengelola parkir secara profesional, terstruktur, dan akuntabel.

​Pelelangan yang melibatkan Dinas Perikanan  sebagai leading sector yang bekerja sama dengan Badan  Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Prosesnya  dilakukan secara terbuka.

​Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muna, La kira  menyatakan bahwa sistem ini akan membawa banyak manfaat. “Sealah satunya meningkatkan PAD,  ujarnya.

​Peningkatan PAD dari retribusi parkir akan berdampak positif pada pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program-program kesejahteraan masyarakat.”ucap Kadis yang Baru beberapa Bulan menjabat itu.

​Selain itu, dengan adanya pengelola parkir yang resmi dan profesional, diharapkan pelayanan parkir kepada masyarakat juga akan lebih baik. Pengelola akan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan kendaraan dan kenyamanan pengguna parkir.”Lanjutnya.

“Dia menambahkan bahwa retribusi parkir ini merupakan penguatan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang telah di sediakan oleh pemerintahan Daerah kabupaten Muna.

“Tentu hal ini sejalan dengan lanjut dia peraturan daerah kabupaten Muna No 2 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah Atau pun peraturan bupati Muna No 15 tahun 2024  tentang tata cara pemungutan pajak Daerah dan retribusi daerah.”Ucap Kepala dinas perikanan.

“Dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2025,dinas perikanan kabupaten Muna di bebani Target pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan sebesar Rp44.800.000,00.Atas dasar tersebut dinas perikanan Muna pada Tahun 2025 mulai melakukan pemungutan retribusi tempat khusus parkir di luar badan Jalan.”Ucapnya.

“Adapun jasa parkir bervariasi kendaraan roda 2 di kenakan tarif Rp 3.000,00 sekali parkir,kendaraan Roda 3 Rp5.000,00 sekali parkir,sedangkan Roda 4 itu dikenakan Tarif Rp8.000,00 sekali parkir.”kata La kira.

“Pemerintah Kabupaten Muna berharap langkah ini dapat  mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor retribusi. Dengan pengelolaan yang baik, potensi ekonomi lokal bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.”

(Laode Ramli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *