Oknum Marinir Diduga Mafia Solar Backing ‘Tangki Setan’ 10 Ton di SPBU Tuba— Wartawan & LSM Diancam.

Berita, Daerah25 Dilihat

TULANG BAWANG, TransTV45.com|| — Praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Lampung, kembali menyeruak. Dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam dalam jaringan ilegal ini semakin menguat, usai nama seorang oknum Marinir bernama Patjri disebut sebagai “backing” utama dalam pengecoran solar dan pertalite berskala besar.

Berdasarkan temuan di lapangan, jaringan tersebut memanfaatkan truk Coldiesel berkapasitas 10 ton yang dimodifikasi menjadi “tangki setan”, untuk menguras BBM subsidi di beberapa SPBU, yakni SPBU 24.345.72 Unit 5, SPBU 24.345.27 Cakat Raya, serta SPBU 24.345.114 Unit 2.

Penggerebekan Wartawan & Ancaman Keras

Praktik ilegal itu terungkap pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat sekelompok wartawan dan aktivis LSM mencoba melakukan dokumentasi, suasana mendadak mencekam.

Oknum Marinir Patjri diduga mengeluarkan ancaman langsung:

“Jangan macam-macam, kalau berani, bereskan… saya yang tanggung jawab.”

Lampu SPBU sengaja dipadamkan, nosel dipasang ke bak truk, dan solar disedot dalam jumlah besar. Aksi tersebut membuat warga kesulitan mendapatkan BBM subsidi, bahkan untuk kebutuhan harian nelayan maupun petani.

Wartawan Jadi Korban Kekerasan

Teror mafia energi ini semakin nyata setelah seorang wartawan, Joni Putra, mengalami pengeroyokan brutal pada Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 21.31 WIB.

Empat orang pelaku diduga terlibat. Satu membawa senjata tajam, satu merekam kejadian, sementara oknum Marinir lain bernama Agus (Piabung) disebut ikut menahan Joni agar dipukuli. Korban kemudian dibawa ke kediaman Koptu Ahmad Fajri, di mana ponselnya dirampas dan dibanting hingga rusak.

Tak hanya itu, Joni juga mendapat ancaman serius agar tidak melanjutkan liputannya terkait mafia solar tersebut.

Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polda Lampung, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LPB/602/VII/2025/BPKTAPOLDA LAMPUNG.

Kecaman LBH PWRI: Serangan Terhadap Pers & Demokrasi

Darmawan, S.H., M.H., Ketua Umum LBH PWRI, mengecam keras intimidasi serta tindak kekerasan terhadap insan pers.

“Ini jelas pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan dilindungi oleh hukum, dan negara wajib menjamin keselamatan mereka,” tegasnya.

PWRI mendesak Kapolri Jenderal Polisi, Polda Lampung, hingga Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar turun tangan menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng institusi negara.

Menurut Darmawan, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebagai masalah pribadi. Ini adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi, sekaligus ujian bagi negara dalam menegakkan supremasi hukum.

Solidaritas & Desakan Publik

PWRI juga menyerukan agar publik, LSM, serta organisasi masyarakat sipil ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita harus bersatu melawan tirani yang bersembunyi di balik seragam dan uang haram. Ini bukan sekadar soal wartawan, tapi soal tegaknya hukum, demokrasi, dan keadilan bagi rakyat,” lanjut Darmawan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kapolri, Polda Lampung, dan Kasal TNI AL. Masyarakat menanti jawaban: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau mafia berseragam justru dibiarkan terus menguasai BBM subsidi di balik bayang-bayang kekuasaan?

( Hary )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *