Diduga Gelapkan Uang Kontrak Bangunan Koperasi, Kades Waipirit Didesak Mundur

Berita, Daerah79 Dilihat

Seram Bagian Barat Maluku TransTV45.com || Masyarakat Desa Waipirit mendesak Kejaksaan dan Bupati Seram Bagian Barat segera memeriksa serta memberhentikan Kepala Desa (Kades) Waipirit, Poli Luhukay, terkait dugaan penggelapan uang hasil kontrak bangunan milik Koperasi Pemuda desa setempat.

Desakan ini mencuat setelah beredar video pengakuan seorang pengusaha warung yang mengontrak bangunan koperasi tersebut.

Dalam rekaman itu, pengusaha mengaku telah membayar kontrak sebesar Rp 42 juta untuk dua tahun, dengan nilai Rp 21 juta per tahun. Kontrak tersebut bahkan disebutkan sudah ditandatangani di atas materai.

Namun, Kades Waipirit membantah mengetahui transaksi tersebut. Pernyataan itu menuai kritik masyarakat.

“Masa seorang pemimpin bilang tidak tahu tamunya masuk ke rumah sendiri, itu tidak pantas,” ujar salah satu warga di Piru. Rabu (10/09/2025)

Informasi lain menyebutkan, uang Rp42 juta yang dibayarkan pengusaha dibagi tiga, masing-masing Rp14 juta diterima dua orang, sementara sisanya masuk ke pihak ketiga.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan aset desa.

Sejumlah warga mengaku geram karena meski sudah diingatkan staf desa, Kades tetap menganggap masalah ini tidak serius.

“Padahal jelas ada surat kontrak. Ini bentuk kebohongan terhadap masyarakat,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Kades dan menuntut Bupati segera mengeluarkan surat pemberhentian, sambil menunjuk pejabat sementara hingga ada pemilihan kepala desa baru.

(S. Adam.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *