Kemenkum Sulteng dan BRIDA Banggai Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat

Breaking News1860 Dilihat

BanggaiTransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai. Kamis, (11/9/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk menyelenggarakan sosialisasi dan fasilitasi melalui Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), demi meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Penandatanganan addendum ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, dan Kepala BRIDA Kabupaten Banggai, yang diwakili oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi, Fahrul Efendi Lodik. Momen bersejarah ini juga sekaligus menandai pembukaan resmi agensi layanan hukum AHU di Kabupaten Banggai.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, telah lebih dulu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka. Kerja sama tersebut menjadi fondasi untuk berbagai program strategis, termasuk inisiasi Satu Nusa AHU (Sinergi Agensi Terpadu Layanan Unggulan Bersama AHU) yang digagas oleh Kadiv Yankum, Nur Ainun.

Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha dan organisasi di Kabupaten Banggai.

“Inisiasi Satu Nusa AHU ini merupakan harapan besar kami untuk bisa menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui kolaborasi dengan BRIDA Banggai, kami yakin layanan ini dapat berjalan optimal, menjembatani kebutuhan masyarakat akan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Nur Ainun.

Dalam sambutannya, Nur Ainun menjelaskan bahwa kehadiran agensi layanan ini akan memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis. Layanan yang akan tersedia mencakup berbagai bidang, mulai dari Perseroan Perorangan, Legalisasi Apostille, Fidusia, Pendaftaran Notaris, Perseroan Terbatas, Perkumpulan, Yayasan, dan Badan Usaha.

Selain itu, agensi ini juga akan melayani konsultasi terkait Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Koperasi, Partai Politik, Pemilik Manfaat, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Balai Harta Peninggalan, Daktiloskopi, hingga E-Grasi.

“Kami berupaya keras untuk memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengakses layanan hukum. Dengan agensi ini, kami menyediakan satu pintu untuk berbagai kebutuhan hukum, mulai dari pendaftaran badan usaha hingga konsultasi hak-hak hukum dasar. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk melayani masyarakat Banggai,” jelas Nur Ainun.

Sementara itu, Fahrul Efendi Lodik, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi BRIDA untuk mendukung riset dan inovasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. “Kami melihat layanan hukum sebagai salah satu pondasi utama pembangunan.

Dengan hadirnya agensi layanan hukum AHU di Banggai, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga dorongan untuk lebih berdaya secara hukum dalam menjalankan aktivitas usaha dan organisasi,” ujarnya.

Ditempat berbeda, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya serta harapan besarnya atas langkah konkret yang terwujud melalui sinergi dengan BRIDA Banggai. “Sama seperti suksesnya agensi layanan KI yang telah berjalan. Kerja sama ini adalah bentuk nyata dari semangat menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan modern,” katanya.

“Kami ingin memastikan masyarakat Banggai memiliki akses cepat, mudah, dan terjangkau terhadap layanan hukum, sehingga tercipta kepastian hukum yang mendukung iklim usaha, inovasi, dan pembangunan daerah,” tegas Rakhmat Renaldy.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng juga turut melakukan sosialisasi serta fasilitasi layanan AHU yang saat itu dihadiri oleh puluhan perwakilan dari pelaku usaha kecil menengah (UKM), dan berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Banggai, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap inisiatif ini. Diharapkan, kerja sama ini dapat terus memberikan dampak positif dan signifikan bagi kemajuan layanan hukum di daerah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *