Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah melalui fasilitasi harmonisasi.
Kali ini, Ranperbup Poso tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih menjadi agenda pembahasan dalam rapat yang dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Palu.
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Nomor: 100.3/2137/Hukum tanggal 08 September 2025, yang meminta fasilitasi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam penyempurnaan rancangan produk hukum daerah.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Sulteng, perwakilan Pemerintah Kabupaten Poso, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan selaras dengan kepentingan nasional.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah proses yang menentukan kualitas dan legitimasi suatu produk hukum. Dengan adanya fasilitasi ini, kami ingin memastikan Ranperbup tentang Koperasi Merah Putih dapat benar-benar menjadi payung hukum yang implementatif, tidak multitafsir, serta bermanfaat bagi masyarakat Poso,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah penguatan ekonomi rakyat, khususnya di Kabupaten Poso. Menurutnya, regulasi yang matang akan mendukung keberlangsungan Koperasi Merah Putih sehingga mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi adalah urat nadi ekonomi kerakyatan. Kehadiran Peraturan Bupati yang jelas dan harmonis akan memperkuat tata kelola koperasi di Poso. Pada akhirnya, regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi lokal yang berkeadilan,” tambahnya.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menyatukan pandangan, menyempurnakan substansi, serta menyepakati rancangan akhir Ranperbup.
Proses fasilitasi harmonisasi juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam membangun budaya hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan harmonisasi Ranperbup Koperasi Merah Putih ini semakin menegaskan peran Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, berdaya guna, dan berorientasi pada kepentingan publik.