Polres SBB Tetapkan “LE” Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Askar Rehalat

Berita, Daerah91 Dilihat

Seram Bagian Barat Maluku  Transtv45.com || Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan seorang pria berinisial “LE” sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Askar Rehalat di Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat.

Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tertanggal 7 September 2025.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., mengatakan status “LE” naik dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara. Polisi juga telah menangkap dan menahan yang bersangkutan.

Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya menyaksikan langsung “LE” memukul korban dengan linggis hingga mengenai wajah korban. Pukulan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polres SBB akan memanggil 10 saksi tambahan untuk pendalaman kasus. Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta tidak menutup kemungkinan tersangka lain.

Kapolres juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

(S. Adam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *