Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Pengedar Sabu Di Baturaja Barat ‎

Berita, Daerah64 Dilihat

OKU Sumsel -TransTV45.Com|| Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai pengedar.

‎Pria berinisial SB alias UY BIN AR (40) ini diciduk di kediamannya sendiri dalam sebuah operasi penggerebekan yang digelar pada Kamis malam, 4 September 2024.

‎Operasi yang digelar tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB itu berpusat di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Baturaja Barat,Kabupaten OKU. Tim penyidik dari Unit I Satresnarkoba, yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPTU Fitrawadi, S.H., bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang terverifikasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

‎Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/66/IX/2025/SPKT Satresnarkoba Polres OKU,tim melakukan pendatangan dan pengamanan di lokasi. Tersangka SB yang saat itu sedang berada di dalam rumah, langsung diamankan.

‎Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap seluruh ruangan dan tempat-tempat tertutup yang dianggap mencurigakan di rumah tersebut.

‎Hasil penggeledahan pun membuahkan hasil.Dari atas lantai di bawah sebuah lemari yang terletak di ruang tamu, penyidik menemukan satu buah wadah kain berwarna hitam yang berisi sejumlah barang bukti.

‎Saat dibuka, di dalam wadah tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar yang memuat 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening.

‎Kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat bruto mencapai 3,81 gram.Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu 3 (tiga) lembar uang kertas senilai total Rp200.000 (terdiri dari dua lembar Rp50.000 dan satu lembar Rp100.000), serta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 40i warna kuning dengan dual IMEI.

‎Dalam pemeriksaan awal,tersangka SB mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut memang dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Pengakuan ini memperkuat statusnya sebagai pengedar, bukan hanya pemakai. Handphone dan uang tunai yang disita diduga kuat merupakan alat dan hasil dari transaksi jual-beli narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya,tersangka SB alias UY BIN AR dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam pidana penjara yang sangat berat bagi para pengedar narkotika golongan I.

‎Usai diamankan,tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih mendalam dan komprehensif. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu-sabu dan memperluas penyelidikan untuk mengungkap apakah tersangka masih memiliki jaringan atau keterkaitan dengan bandar narkotika yang lebih besar di wilayah tersebut,

(‎Hen SPT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *