Satresnarkoba Tangkap ‎Bandar Sabu didesa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji ‎

Berita, Daerah96 Dilihat

Baturaja Sumsel- TransTV45.Com|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

‎Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/67/IX/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres OKU/Polda Sumsel, pada Minggu, 07 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Unit II Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin IPDA Ikhsan, S.H., M.Si. mengamankan seorang pria di rumahnya yang beralamat di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

‎Tersangka diketahui bernama AD bin NM (20), warga Kecamatan Semidang Aji, OKU, yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap.Barang Bukti yang Diamankan: 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,67 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok LA ICE1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk XEVANO JEANS, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y15 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX KING warna biru.

‎Kronologi PenangkapanSaat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok LA ICE berisi delapan bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di kantong celana pendek warna hitam miliknya yang tergantung di dinding rumah.

‎Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Pasal yang DisangkakanTerhadap tersangka AD, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai bandar narkoba.

‎Polres OKU menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu

(‎Hen SPT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *