Palu-TransTV45.Com- Pemerintah Kota Palu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kecamatan dan kelurahan.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Walikota Palu, Senin (15/9), menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk menyamakan visi dalam membangun akses keadilan yang inklusif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H, memimpin pertemuan yang juga dihadiri Sekda Kota Palu, Irmayanti, S.Sos., M.M, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa Posbankum akan berfungsi sebagai pusat layanan hukum gratis di tingkat kecamatan dan kelurahan. Layanan meliputi informasi hukum, konsultasi, dan advokasi sederhana. Dengan adanya Posbakum, masyarakat miskin atau rentan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan bantuan hukum.
Usman, S.H., M.H, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Palu, menyatakan Pemkot Palu akan segera mengundang seluruh camat untuk membahas teknis pendirian Posbakum. “Kami ingin mempercepat langkah ini sehingga warga benar-benar merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai program ini krusial. “Posbankum adalah instrumen pemerataan keadilan. Melalui percepatan ini, kita ingin menghapus stigma bahwa hukum hanya milik yang mampu. Hukum adalah hak semua orang,” jelasnya.
Menurutnya, Posbankum juga akan memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah. “Jika layanan hukum bisa hadir di kelurahan, maka rakyat akan merasa dilindungi dan dihargai,” pungkas Rakhmat Renaldy.