Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Kapolsek Piru IPTU Muslim N. Renuf bersama Camat Seram Barat Rony Salenusa memediasi tuntutan karyawan PT SIM Maluku dengan Pejabat Negeri Kawa di Kantor Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Rabu (24/9/2025).
Pertemuan ini menindaklanjuti aksi pemalangan kantor desa sehari sebelumnya.
Mediasi dihadiri Pejabat Raja Negeri Kawa Abuhaer Kilwou, Sekretaris Desa Safrijal, Kanit Provos Polsek Piru Aipda M. Suat, Bhabinsa Desa Kawa Sertu Safiudin, Bhabinkamtibmas Desa Kawa Aipda Irvan S. Murana, Bhabinkamtibmas Dusun Talaga Brigpol Ode A.R. Boiratan, anggota Polsek Piru Aipda R. Patimang, serta perwakilan karyawan PT SIM Maluku.
Pejabat Raja Negeri Kawa Abuhaer Kilwou menyatakan siap memperjuangkan tuntutan karyawan PT SIM Maluku sesuai surat yang telah disampaikan kepada Bupati Seram Bagian Barat Nomor 145/37/DK/V/2025.
Ia berjanji akan menggelar rapat dengan dua soa di Negeri Kawa sebelum mengirim surat resmi atas tuntutan karyawan tersebut.
Camat Seram Barat Rony Salenusa menegaskan pihaknya akan mendukung koordinasi bersama pejabat desa dalam menyusun surat balasan sesuai aspirasi karyawan.
Kapolsek Seram Barat IPTU Muslim N. Renuf mengapresiasi semua pihak yang hadir dan berharap mediasi menjadi solusi atas masalah yang ada.
Ia mengimbau karyawan dan warga menjaga keharmonisan, persaudaraan, serta ketertiban wilayah.
Renuf juga mengingatkan agar tidak mengulang tindakan melanggar hukum seperti pemalangan kantor desa yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Negeri Kawa khususnya di wilayah hukum Seram Barat,” ujarnya.
S. Adam