Ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat.

Berita, Daerah22 Dilihat

Tanjab Barat – TransTV45.com || Pristiwa terjadinya kasus Pembunuhan dalam Rekontruksi yang di gelar di Mapolres Tanjung Jabung Barat Selasa, ( 24/09/25).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, Kasat Reskrim, beserta Jajaran polres Tanjab Barat, menyampaikan dalam rekontruksi di lapangan, awal mula kejadian pembunuhan sadis yang terjadi pada inisial Dendy Sulitio Budi ( 42),

Sebanyak 15 adegan ia adalah sebagai karyawan swasta asal Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Korban tewas di tembak oleh tersangka berinisial JM ( 56) seorang wiraswasta asal Tebingtinggi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, atau sebagai pelaku utama terhadap pembunuhan Dendy Sulitio Budi, pada tanggal 12.september 2025, Minggu lalu, ungkap Kapolres Tanjab Barat, Agung Basuki.

Peristiwa kejadian tersebut yang terjadi pada tanggal 12.September.2025, di Tebing Tinggi sekitar pukul 08.30 wib. di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi.

Kronologis kejadian, pengakuan tersangka, tersangka mengikuti korban, semenjak di jalan raya sampai di hadapan gudang gas tempat korban bekerja.

Dengan pengakuan tersangka, korban sempat memanggil tersangka,” kata korban tunggu dulu, saya mau ngomong” terang tersangka tembak lae- tembak lae.”

Kemudian tersangka tersulut emosi, ia langsung mengangkat senapan anginnya, yang di bawanya dari rumah buat berburu binatang.

Dari jarak kurang lebih 5 meter, senapan angin tersebut langsung ditambahkan ke korban tepat kena hidung korban menembus rongga hidung dan ke otak, korban pun terjatuh di lokasi kejadian dan meninggal di lokasi kejadian.

Setelah kejadian tersangka langsung pulang kerumahnya, dan membuang barang bukti senapan angin dan peluru di belakang rumahnya alias kebun serta sepatu bot masih di gunakan tersangka.

Polres Tanjab Barat mendapatkan laporan dari warga setempat adanya kasus Pembunuhan yang terjadi di Teluk pengkah itu, langsung ke TKP,

Tak lama kejadian tersebut jajaran Polres Tanjab Barat berhasil menangkap pelaku di rumahnya, sekitar jam 13.00.dihari yang sama.

Berdasarkan hasil pisum di Rumah Sakit Bhayangkara, korban mengalami luka tembak di pas di bagian kepala tepat hidung korban.

Atas perbuatannya JM di kenakan pasal 340 KUHP,b tentang Pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan. Dengan ancaman seumur hidup.

Kasus masih di tangani oleh Polres Tanjab Barat, untuk menindak lanjuti laporan laporan ke kejaksaan Tanjab Barat.

(m.alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *