Palu-TransTV45.Com-Kuasa Hukum HGB Lembah Palu Nagaya, Hikmal, S.H. dan Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H., yang mewakili klien Lena Lamohana, memberikan pernyataan tegas mengenai status lahan HGB (Hak Guna Bangunan) di Lembah Palu Nagaya, Selasa 30 September 2025.
Berdasarkan data hukum yang sah, berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan
1. Status Hukum dan Keabsahan HGB
•HGB LGB Lembah Palu Nagaya dinyatakan masih aktif dan telah diperpanjang masa berlakunya hingga tahun 2045.
Selain itu, Pengadilan telah memutuskan dan menolak gugatan yang diajukan oleh ahli waris Lamohama, sehingga kemenangan hukum berada di pihak HGB Lembah Palu Nagaya. Status kepemilikan dan penguasaan lahan sepenuhnya berada di bawah perusahaan.
2. Ultimatum Pengosongan Lahan,Para kuasa hukum memberikan ultimatum selama 10 hari setelah pemberitaan ini dimuat di media cetak resmi kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan pengkaplingan dan pemagaran di areal HGB untuk segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi tanpa syarat. Lahan HGB akan digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan.
3. Tindakan Hukum Terkait Penyerobotan
•Aktivitas pengkaplingan, pemagaran, dan perubahan fisik lahan tanpa izin dari pemegang HGB dinilai sebagai tindakan penyerobotan.
Jika ultimatum tidak dipatuhi, perusahaan akan mengambil langkah hukum tegas, baik secara perdata melalui penggusuran paksa terhadap bangunan yang ada, maupun secara pidana dengan melaporkan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanpa hak.
4. Klarifikasi atas Klaim dan Baliho Ilegal •Kuasa hukum menyatakan bahwa klaim dari oknum masyarakat, termasuk Amiruddin (pensiunan guru di Vatutela), yang mengatasnamakan ahli waris Guru Tua dan menyatakan lahan HGB sebagai milik Alkhairat, adalah tidak berdasar hukum.
Tindakan Amiruddin tersebut dinyatakan sebagai pencatutan nama Guru Tua dan Alkhairat yang tidak terpuji. Pihak kuasa hukum mendesak organisasi Alkhairat untuk menuntut atas penggunaan nama organisasi tanpa izin ini.
•Pemasangan baliho di lokasi oleh Amiruddin dkk yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN juga dinyatakan sebagai tindakan ilegal dan tidak rasional, karena dilakukan tanpa izin resmi.
Tindakan ini merupakan bentuk pelawanan terhadap hukum, dan kuasa hukum mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas pencatutan nama instansi tersebut.
Pihak HGB Lembah Palu Nagaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi aset perusahaannya.
Seluruh bukti hukum telah dikuatkan dan semua tindakan yang diambil akan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat memahami posisi hukum yang sah dan menghentikan segala bentuk gangguan dan klaim tanpa dasar di atas lahan HGB Lembah Palu Nagaya.(**)