PTPN 4 Regional 2 Kebun TGP Pasang Plank NKT Lindungi Aset Bernilai Konservasi Tinggi.

Berita, Daerah10 Dilihat

Pagar Merbau- TransTV45.com||Pasca penetapan situs cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang terhadap rumah khas Melayu (situs) di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau yang masih merupakan aset milik PTPN 4 Regional 2,telah dilakukan pertemuan dalam rangka klarifikasi antara pihak Disbudporapar dengan PTPN 4 Regional 2 pada tanggal 22-09-2025 di Kantor Camat Pagar Merbau Kab.Deliserdang

Hadir dalam pertemuan tersebut mewakili Pemkab Deli Serdang Sekretaris Disbudporapar Eko Sapriadi,Kepala Museum Danil Ginting dan Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.MSi.Sedangkan dari pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun TGP diwakili Asisten Kepala Heri Syahfrial dan assiten Afdeling V Aidul putra

Dalam forum klarifikasi,Camat Pagar Merbau menjelaskan penetapan cagar budaya pada situs bernuansa Melayu tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Desa Pagar Merbau I bahwa lahan pada situs yang berada di HGU no.105 PTPN4 Regional 2 rawan dengan penggarapan liar.Oleh karena itu Camat Pagar Merbau mendukung penuh keberadaan situs tersebut untuk dijadikan cagar budaya demi menjaga kelestariannya.

Sekretaris Disbudporapar Deli Serdang juga menyampaikan bahwa seluruh cagar budaya setelah dikaji dari berbagai pihak akan ditindaklanjuti.

Sedangkan dari pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun TGP melalui asisten kepala menyatakan bahwa situs tersebut tetap menjadi cagar budaya namun harus melalui proses legalitas.Sekaligus untuk mencegah adanya indikasi situs tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Pihak PTPN 4 tinggal menunggu kerjasama dengan pihak pemerintah untuk bersama sama melindungi situs yang akan dijadikan cagar budaya.

Menindak lanjuti hasil pertemuan dengan pihak Disbudporapar dan Camat Pagar Merbau,PTPN 4 Regional 2 Kebun TGP telah memasang plank Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada hari Rabu (01-10-2025) disitus tersebut yang bertujuan untuk melindungi keberadaan situs yang akan dijadikan cagar budaya.

Melalui konfirmasi via WhatsApp,Jum’at (04-10-2025) terkait pemasangan plank tersebut,Manager Kebun TGP Edi Marlon Doloksaribu menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihak perusahaan mendukung program cagar budaya Pemkab Deli Serdang.

“Menunggu proses yang sedang disiapkan oleh Pemkab.Deli Serdang terkait penetapan cagar budaya.Maka kami memasang plank NKT no.6 yang merupakan perlindungan tentang aset dengan nilai konservasi tinggi”,balas manager.

Saat kembali ditanya oleh awak media terkait adanya pihak pihak lain yang diduga melakukan penggiringan opini yang mendiskreditkan pihak nya, Manager mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Disbudporapar Deli Serdang dan Kabag.PAM .Aset terkait berita tersebut.

Wakidi Tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Pagar Merbau I menyatakan dukungannya jika rumah khas Melayu yang berada di desa Pagar Merbau I dijadikan cagar budaya.Dengan status cagar budaya diharapkan rumah itu dapat dirawat dan dilestarikan.Sehingga nantinya bisa menjadi ikon Kecamatan Pagar Merbau.

Namun terkait situs cagar budaya tersebut dinamakan “Rumah Datok Oong”, menurut Wakidi kurang tepat.Rumah itu adalah peninggalan dari PTP IX,dan menjadi saksi bisu dari masa kejayaan perusahaan perkebunan negara yang sekira tahun 1996 dilebur menjadi PTPN 2.Status T.M.Hidayat atau Datok Oong hanya hak menempati karena pada saat itu masik aktip dinas d kebun tanjung garbus bukan perna membangun apalagi sebagai pemilik rumah tersebut.bangunan rumah tua itu di berdirikan sejak jaman blanda masa itu tentu muhamad hidayat alias oong blum lahir

“Terkait penetapan nama situs cagar budaya.Perlu kajian lebih mendalam terkait sejarah dari situs tersebut.Bukan hanya berdasarkan Klaim sepihak.Agar masyarakat tidak salah persepsi dan agar tidak terjadi pengkaburan sejarah”ucap Wakidi.

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *