Batas Waktu Habis, Kasus Kerugian Negara Desa Tebuah Elok Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sambas, TransTV45.com. : Desakan warga Desa Tebuah Elok terhadap mantan kepala desa semakin kuat. Pasalnya, mantan kades tersebut dinilai tidak mampu mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu yang telah diberikan oleh inspektorat , yaitu 60 hari. (Senin,13 Oktober 2025)

Diketahui, mantan kades Tebuah Elok Periode tahun 2017-2023 itu sebelumnya sudah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang negara yang nilainya mencapai 615 juta. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengembalian tersebut tak kunjung sepenuhnya dilakukan.

Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat Desa tebuah elok yang mendatangi kantor inspektorat Sambas menyampaikan bahwa warga sudah lama menunggu kejelasan kasus ini,

“Kami perwakilan masyarakat desa tebuah elok kecamatan subah kabupaten Sambas mendatangi kantor inspektorat bertemu langsung dengan kepala inspektur, pak Haryanto mengatakan kepada perwakilan masyarakat tebuah elok bahwa batas waktu pengembalian kerugian negara sebesar 615 juta tersebut akan berakhir tanggal 13 Oktober 2025 sampai jam 00.00 Wib, jika tidak ada pengembaliaan hari ini maka dari pihak inspektorat akan menyerahkan berkas pada tanggal 14 Oktober 2025 ke pihak kejaksaan  jam 9 pagi “. Ujar Andi

Hal senada juga di ucapkan oleh Korli selaku masyarakat Tebuah Elok,
“Kami minta aparat penegak hukum jangan hanya beri pembinaan terus. Sudah cukup lama dikasih kesempatan, tapi uang negara belum juga dikembalikan”.ujarnya

Masyarakat menilai, langkah tegas perlu diambil agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi contoh bagi perangkat desa lainnya dalam mengelola Dana Desa secara jujur dan transparan.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau sudah diberi waktu tapi tidak sanggup kembalikan uang negara, seharusnya ada tindakan hukum yang jelas”.ujar nya

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *