Anggota DPRD Sambas hadiri Workshop/FGD Sambas Govermance watch: Penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sambas, TransTV45.com. : Sambas Govermance Watch(SGW)  menggelar workshop/FGD  di kantor Inspektorat Sambas dengan tema “Penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Sambas – Membangun Kesamaan Pandangan Dan Arah Kebijakan Daerah”.(Selasa, 14 Oktober 2025)

acara ini berjalan lancar  dengan dihadiri Perwakilan Perhimpunan pertambangan Indonesia (PERHAPI) provinsi Kalimantan Barat, asisten I Bupati Sambas, Polres Sambas, DPRD Sambas (Ketua Komisi II dan IV), OPD, beberapa Kades yang hadir, serta undangan lainnya.

Dalam forum ini diharapkan dapat menghasilkan pandangan yang sama dalam menyikapi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di wilayah Kabupaten Sambas, dengan ketentuan:
1.WPR dapat berjalan dan legal Sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
2.Mendukung Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sambas untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat dan tertib, transparan, dan berkelanjutan;
3.Menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, Aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan lembaga adat dalam merumuskan arah kebijakan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat;
4.Mendukung tugas dan peran aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Barat dan Polres Sambas, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertibanasyarakat (Sitkamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif diwilayah Kabupaten Sambas.

Dalam penyampaian sambutannya Ketua komisi IV DPRD Sambas Mardani, “Perlu kiranya saya mengenalkan diri, saya Mardani sebagai ketua Komisi IV dibidang kesejahteraan rakyat, untuk dipertbamgan saya sebagai Ketua Asosiasi Usaha Tambang Kabupaten Sambas, dan alhamdulillahi Masih dipercaya oleh teman-teman penambang bebatuan, pasir, tanah, dan sebagainya; pada umumnya mereka-mereka para penambang tersebut mempunyai legalitas yang jelas yang ada di wilayah Kabupaten Sambas; selanjutnya saya juga mendapat amanah dari Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI); dalam koordinasi kami bersama APRI, bahwa Kabupaten Sambas ini juga mempunyai potensi emas bagi penambang rakyat. Jadi kita mohonkan agar jika ada pengajuan ijin WPR nantinya dari Sambas agar dapat memberikan support dalam proses ijin WPR tersebut. Untuk di Kabupaten Sambas ini memang banyak penambang-penambang rakyat terutama dibidang emas, kalau bebatuan dan pasir itu jarang dan sedikit, melalui APRI ini; kami telah mendata diseluruh wilayah Indonesia: bahwa penambang rakyat ini berjumlah lebih kurang 4, 2 juta jiwa, baik itu penambang emas, tembaga, pasir, batu dan sebagainya itu kurang lebih 402 ribu penambang, terkait dengan penambang emas sebanyak 1.2 juta orang; ini sudah termasuk data di Kalimantan Barat, yang mana ada 7 Kabupaten yaitu Bengkayang, Sambas, Kayong Utara, Kapuas Hulu, Mempawah, Melawi dn Ketapang”. Paparnya.

Mardani juga menambahkan, “kita di Kabupaten Sambas ini sudah punya RTRW tahun 2015, memang sudah lama dan perlu direvisi lagi; jika ada revisi RTRW, saya sangat mendukung, karena menyangkut kepentingan masyarakat ramai, yang kebetulan wilayahnya ada potensi aktivitas pertambangan rakyat tersebut”. Tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Erwin Johana ketua komisi II, juga menyampaikan, “terkait apa yang disampaikan/ditanyakan oleh bapak Urai Bima, sudah terjawab oleh asisten I tadi; mengenai yang ditanyakan, tentang pengajuan WPR, dan sudah diajukan; dan dari bapak Erwin Saputra; haruskah diatur untuk PETI yang ada di Kabupaten Sambas?; saya jawab dengan tegas, iya, harus diatur; kapan?, seharusnya dari sekarang. Dari sekarang harusnya Pemerintah Kabupaten Sambas sudahelakukan, dengan membuat Perda terkait dengan WPR, dan harus masuk dalam RTRW. Sementara RTRW harus dilakukan revisi, serta ploting WPR harus masuk dalam RTRW tersebut. Tahun 2026, bersama kita harus mengawal. Legislatif  bagian dari representasi dari masyarakat Kabupaten Sambas akan mendorong, supaya WPR tersebut masuk didalam RTRW, bagi disetiap kecamatan yang memiliki potensi untuk pertambangan Rakyat tersebut, juga harus masuk ijin pertambangan rakyat (IPR); agar masyarakat yang melakukan tambang ini, baik secara manual maupun menggunakan mesin, harus legal; supaya tidak ada lagi yang di tangkap”. Jelasnya.

Kaperwil Kalbar : Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *